Berita Sumut

Sat Reskrim Polres Sergai Panggil 38 Saksi dan Kabid SMP Terkait Dua Kepsek Kena OTT Pungli Dana BOS

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 38 kepala sekolah sebagai saksi.

|
Tribun Medan/Muhammad Ardiyansyah
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra saat menjelaskan perkembangan kasus 2 Kepala Sekolah SMP di Sergai yang kena OTT, di ruangannya, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Dua kepala sekolah yang juga bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Serdangbedagai pada Juli 2023 lalu. 

Keduanya terkena OTT karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Baca juga: Polres Sergai Kembali Periksa Kepala Sekolah terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS

Hingga kini, Satreskrim Polres Sergai terus melakukan pemeriksaan.

Teranyar, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 38 kepala sekolah sebagai saksi.

"Kita memeriksa 38 kepala sekolah yang menjadi saksi. Kemudian, kita akan memeriksa Kabid SMP (Dinas Pendidikan Sergai)," katanya kepada awak media, di ruangannya, Rabu (16/8/2023).

AKP Yoga Mahendra menjelaskan, pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya bertujuan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan para pelaku. Termasuk sumber dan aliran dana diduga pungli tersebut.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ultimatum Kepala Sekolah: Ajari Murid, Jangan Dana BOS Aja Kau Pikirin

"Hal (pemeriksaan) ini tujuannya untuk pendalaman kasus ini. Untuk mengetahui sumber dana dan peruntukan uang yang sudah kita amankan," ucapnya.

Sambung Yoga, setelah pemeriksaan dilakukan, pihaknya bakal kembali mendalami keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil. Ia juga memastikan, dalam kasus ini akan ditetapkan tersangkat.

"Intinya adalah sumber dana. Karena dalam UU Korupsi, kita berpacu pada sumber dananya. Dalam konteks kasus ini adalah Dana BOS. Untuk penetapan tersangka, tidak ada batas waktu yang ditentukan. Dipastikan ada tersangka," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Kepala Sekolah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Sergai, Bakal Ada Tersangka

Kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Sergai mengamankan S, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tebing Syahbandar sebagai sekretaris MKKS dan RS, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandar Kalifah yang menjabat sebagai Ketua MKKS. 

Satreskrim Polres Sergai turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 24 juta. Hingga kini pemeriksaan masih dilakukan terhadap keduanya di ruang Tipikor Polres Serdangbedagai.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved