Tribun Wiki

Ancaman Hukuman Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Jika Korban Tewas, Simak Penjelasannya

Kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kematian bisa dijerat dengan beragam Pasal UU Lalu Lintas Angkutan Jalan

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas disaat proses evakuasi truk di Fly over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (3/7) siang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk pengangkut batu koral pecah dan truk pengangkut batu bata, diduga sopir truk batu pecah BK 8906 BJ melarikan diri karena takut ditangkap polisi, usai truk yang dikemudikannya menabrak truk pengangkut batu bata BK 9357 MZ. 

Soal tabrak lari ini, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.

Sayangnya, kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa.

Perlu digarisbawahi, pemberian bantuan biaya ini tidak menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut. 

Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sebagai korban dari kecelakaan lalu lintas, Pasal 240 UU LLAJ menjamin hak-hak korban yaitu:

Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;
ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka sudah menjadi kewajiban pengemudi tabrak lari untuk bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, perlu diketahui kewajiban tersebut tidak serta merta menghapus kesalahan pidana dari pengemudi.

Sejumlah kendaraan melintas di Fly over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (3/7) siang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk pengangkut batu koral pecah dan truk pengangkut batu bata, diduga sopir truk batu pecah BK 8906 BJ melarikan diri karena takut ditangkap polisi, usai truk yang dikemudikannya menabrak truk pengangkut batu bata BK 9357 MZ.
Sejumlah kendaraan melintas di Fly over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (3/7) siang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk pengangkut batu koral pecah dan truk pengangkut batu bata, diduga sopir truk batu pecah BK 8906 BJ melarikan diri karena takut ditangkap polisi, usai truk yang dikemudikannya menabrak truk pengangkut batu bata BK 9357 MZ. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Batas Waktu untuk Melapor Kasus Tabrak Lari

Dalam UU LLAJ, tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi.

Namun, adanya ketentuan pidana dalam UU LLAJ, maka aturan mengenai daluwarsa tuntutan pidana merujuk pada Pasal 78 ayat (1) KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yaitu:

Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah 1 tahun;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

Sebagai informasi tambahan, dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, ketentuan daluwarsa penuntutan terdapat di dalam Pasal 136 ayat (1) UU 1/2023 yaitu:

Setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta;[4]

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved