Tribun Wiki

Ancaman Hukuman Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Jika Korban Tewas, Simak Penjelasannya

Kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kematian bisa dijerat dengan beragam Pasal UU Lalu Lintas Angkutan Jalan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas disaat proses evakuasi truk di Fly over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (3/7) siang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk pengangkut batu koral pecah dan truk pengangkut batu bata, diduga sopir truk batu pecah BK 8906 BJ melarikan diri karena takut ditangkap polisi, usai truk yang dikemudikannya menabrak truk pengangkut batu bata BK 9357 MZ. 

Setelah melampaui waktu 6 tahun untuk untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;

Setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;

Setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan

Setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Merujuk Pasal 310 UU LLAJ, apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan:

Kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta; korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta;

Korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta; korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.(tribun-medan.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved