Berita Persidangan
Berita Foto: GELAPKAN Uang Koperasi Rp 3,7 M, Hakim Vonis AKP Hafis Paesal Lubis 4,5 Tahun Penjara
Berikut pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap AKP Hafis Paesal Lubis perkara gelapkan uang koperasi Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 M.
Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun saudara AKP Hafis Paesal Lubis tidak bersedia dan besikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.
"Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran.
Pada bulan Mei AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama AIPDA Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut
Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2022 dilakukan RAT Luar Biasa (rapat anggota tahunan) dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi.
Selanjutnya AKP Hotlan Sihombing mengirimkan surat ke BSI lalu dijawab rekening Koran di BSI Iskandar Muda atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp 6 juta dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.
"Pada tanggal 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama sama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, IPTU Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk di depan teller seorang perempuan," ucapnya.
Sesampainya di BSI tersebut, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut AKP Hafis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo Stempel BSI dengan nilai Rp Rp 4.046,559,431,39 39.
Bahwa tersangka kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas sebagai berikut :
- Kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
- Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.
- Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.
- Kerjasama dengan saudara Arifin Yaitu pengurusan Tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.
Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) senilai Rp 120 juta.
"Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.
Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di-input dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
(cr28/tribun-medan.com)
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Kota Medan
Berita Persidangan
AKP Hafis Paesal Lubis
Vonis AKP Hafis Paesal Lubis
GELAPKAN Uang Koperasi Brimob Polda Sumut
Uang Koperasi Brimob Polda Sumut
Koperasi Brimob Polda Sumut
Gelapkan Uang Koperasi Senilai Rp 3.7 miliar
Vonis Penggelapan Uang Koperasi
Brimob Polda Sumut
Polda Sumut
Lucas Sahabat Duha
Pengadilan Negeri Medan
Felix Ginting
Uang KAS Besar Primer Koperasi Polisi (Primkoppol)
Primer Koperasi Polisi (Primkoppol)
polisi
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/11102023_MENDENGARKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/11102023_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/11102023_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/11102023_SELESAI-PERSIDANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)