Breaking News

Berita Persidangan

Berita Foto: GELAPKAN Uang Koperasi Rp 3,7 M, Hakim Vonis AKP Hafis Paesal Lubis 4,5 Tahun Penjara

Berikut pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap AKP Hafis Paesal Lubis perkara gelapkan uang koperasi Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 M.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: GELAPKAN Uang Koperasi Rp 3,7 M, Hakim Vonis AKP Hafis Paesal Lubis 4,5 Tahun Penjara - 11102023_MENDENGARKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis (kiri) mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara penggelapan uang koperasi di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (11/10). Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menghukum terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, karena terdakwa telah terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana penggelapan dan membuat kerugian bagi Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 Miliar.
Berita Foto: GELAPKAN Uang Koperasi Rp 3,7 M, Hakim Vonis AKP Hafis Paesal Lubis 4,5 Tahun Penjara - 11102023_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (dua kanan) membacakan nota tuntutan kepada terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis saat persidangan perkara penggelapan uang koperasi di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (11/10). Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menghukum terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, karena terdakwa telah terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana penggelapan dan membuat kerugian bagi Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 Miliar.
Berita Foto: GELAPKAN Uang Koperasi Rp 3,7 M, Hakim Vonis AKP Hafis Paesal Lubis 4,5 Tahun Penjara - 11102023_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis (kiri) mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara penggelapan uang koperasi di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (11/10). Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menghukum terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, karena terdakwa telah terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana penggelapan dan membuat kerugian bagi Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 Miliar.
Berita Foto: GELAPKAN Uang Koperasi Rp 3,7 M, Hakim Vonis AKP Hafis Paesal Lubis 4,5 Tahun Penjara - 11102023_SELESAI-PERSIDANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis (tengah) berjalan keluar ruangan cakra 5 setelah persidangan perkara penggelapan uang koperasi di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (11/10). Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menghukum terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, karena terdakwa telah terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana penggelapan dan membuat kerugian bagi Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 Miliar.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berikut pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap AKP Hafis Paesal Lubis, terdakwa perkara penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

Diketahui, AKP Hafis Paesal Lubis divonis pidana penjara selama 4,5 tahun.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa telah terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana penggelapan.

"Menimbang, unsur dengan sengaja membeli dan melawan hak dengan atau seluruhnya bagian orang lain telah terbukti secara sah dan menyakinkan," tegas hakim dalam poin amar putusannya.

"Unsur yang berada padanya yang bukan karena kejahatan tapi karena di bawah kekuasaanya, karena hubungan kerja, pribadi atau jabatannya telah terbukti secara sah dan bersalah," lanjutnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.

Putusan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix.

Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved