Berita Medan
AKP Hafis Paesal Lubis Terdiam Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob
AKP Hafis Paesal Lubis, terdakwa perkara penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar terdiam usai divonis 4,5 tahun penjara
dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.
"Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening koran. AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama Aipda Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut
Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih.
Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi.
AKP Hotlan Sihombing kemudian mengirimkan surat ke BSI, dan ditanggapi melalui rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.
Nilainya ternyata hanya Rp 6 juta, dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada 23 Mei 2022.
"Pada 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, IPTU Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk di depan teller seorang perempuan," ucapnya.
Sesampainya di BSI tersebut, AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran berlogo stempel BSI dengan nilai Rp Rp 4.046,559,431,39 39.
Bahwa tersangka kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan uang kas PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota ataupun pengawas.
Adapun rincian penggunaan uang:
- Kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
- Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.
- Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
- Kerjasama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|