Berita Medan
AKP Hafis Paesal Lubis Terdiam Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob
AKP Hafis Paesal Lubis, terdakwa perkara penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar terdiam usai divonis 4,5 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis, terdakwa perkara penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).
Hafis Paesal Lubis dihukum karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Baca juga: Gelapan Uang Koperasi Sat Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Diadili
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).
Menurut hakim, adapun yang hal memberatkan, yakni terdakwa telah membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.
Mendengar putusan tersebut, AKP Hafis Paesal Lubis yang menghadiri persidangan dengan mengenakan kemeja lengan panjang bewarna putih tersebut, hanya bisa duduk dan terdiam.
Ia duduk di kursi tepat di depan majelis hakim.
Tak bisa berbuat banyak, Hafis pun hanya terdiam sembari mendengar Hakim Lucas Sahabat Duha membacakan amar putusannya.
Putusan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix.
Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal pada Jumat 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.
Pada saat tersebut, AKP Hapis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain. Namun, AKP Hapis Paesal Lubis tidak bersedia.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|