Ricuh Eksekusi Rumah Kafe
Tolak Rumahnya Dieksekusi, Dewi Sartika Sinulingga Layangkan Gugatan ke PN Medan
Rumah yang diklaim milik Dewi Sartika Sinulingga dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumah yang diklaim milik Dewi Sartika Sinulingga dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Meski pun dapat penolakan dan perlawanan, rumah yang terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, berhasil di \kosongkan.
Menurut kuasa hukumnya, Bismar Siregar, pihaknya telah melayangkan gugatan ke PN Medan setelah diterimanya surat pengosongan yang dilakukan pada hari ini.
"Tanggal 2 Oktober kemarin diterima suratnya lalu di tanggal 5 Oktober langsung kita layangkan gugatan ke PN Medan," kata Bismar kepada Tribun-medan, Senin (9/10/2023).
Katanya, padahal sebelum dieksekusi pihaknya telah memohon kepada petugas agar memberikan mereka waktu, sampai gugatan tersebut diproses. Namun, eksekusi tetap dilakukan.
"Kita punya dasar hukum. Klien kita sudah menempati tempat ini sejak 2016 lalu," sebutnya.
Bismar berharap, dengan gugutan yang dilayangkan ini kliennya bisa mendapatkan keadilan atas perkara tanah dan bangunan yang telah dibelinya seharga Rp 975 juta tersebut.
"Kita memohon Pengadilan agar terketuk pintu hatinya. Ke depan kita tetap layangkan gugatan ini, menjalankan hak-hak klien kami, agar diberi jalan terbaik," katanya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-lokasi-pengeksekusian-bangunan.jpg)