TOPIK
Ricuh Eksekusi Rumah Kafe
-
"Tolong, tolong, tolong. Kami minta keadilan ," teriak histeris para penghuni rumah yang sebagian besar merupakan perempuan.
-
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru.
-
Rumah yang diklaim milik Dewi Sartika Sinulingga dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.
-
Eksekusi rumah yang di jadikan cafe di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Medan Baru, berakhir ricuh, Senin (9/10/2023) pagi.
-
Menurut Juru Sita PN Medan, Dinner Sinaga, pengeksekusian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Medan nomor 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
-
Kliennya ini membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp 975 juta dengan luas 498 meter persegi.
-
Menurut Kuasa Hukum, Bismar Siregar, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga telah menempati rumah nomor 147 itu sejak tahun 2016 silam.
-
Eksekusi rumah yang dijadikan kafe di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Medan Medan Baru, berakhir ricuh, Senin (9/10/2023) pagi.