Suami Zaskia Dipanggil KPK

KPK Periksa Suami Pedangdut Zaskia Gotik, Diduga Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

Sirajudin Machmud diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

Editor: Satia
YouTube MOP Channel
Pedangdut Zaskia Gotik dan Suami 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sirajudin Machmud, suami pedangdut Zaskia Gotik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suaminya ini dipanggil diduga terkati kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Sirajudin Machmud diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Bupati Toba Poltak Sitorus Tegaskan, ASN Mesti Harus Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Selain suami Zaskia Gotik dimaksud, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Handry Tuwaidan dan Roni Usman.

Belum diketahui keterkaitan Sirajudin Machmud dkk dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga saksi tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka yakni Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Baca juga: Arti Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Pendek dengan Keistimewaan Luar Biasa

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Polres Simalungun Tahan Tante yang Setrika Keponakannya yang Yatim Piatu dan Masih Dibawah Umur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Empat tersangka baru itu antara lain Budiyanto Wijaya (BW) dari pihak swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved