Suami Zaskia Dipanggil KPK
KPK Periksa Suami Pedangdut Zaskia Gotik, Diduga Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
Sirajudin Machmud diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.
Asep mengatakan, Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
"Setelah proses lelang dikondisikan, MS (Marthen Sawy) dan TA (Teguh Anggara) melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," tutur Asep.
"Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," imbuhnya.
Asep mengatakan, PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisarisnya.
Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar di mana Teguh juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.
"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," beber Asep.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini Tayang Tribun Lampung
Baca Berita Tribun Medan Lainnya Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pedangdut-Zaskia-Gotik-dan-Suami.jpg)