Ricuh Eksekusi Rumah Kafe
Duduk Perkara Eksekusi Rumah Kafe di Medan, Pemilik Merasa Ditipu
Menurut Kuasa Hukum, Bismar Siregar, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga telah menempati rumah nomor 147 itu sejak tahun 2016 silam.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, menolak pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Kuasa Hukum, Bismar Siregar, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga telah menempati rumah nomor 147 itu sejak tahun 2016 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS Petugas dan Pemilik Saling Dorong, Eksekusi Rumah Kafe di Medan Ricuh
Kliennya ini membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp 975 juta dengan luas 498 meter persegi.
Awalnya, Dewi membelinya tanah dan bangunan atas nama Ester Siahaan itu melalui seseorang bernama Yusuf.
Setelah sah dibeli, kemudian Dewi meminta kepada Yusuf agar melakukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) menjadi nama Dewi.
Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh Dewi kepada Yusuf.
"Karena ibu (Dewi) ini percaya diserahkannya lah, ini keterangan dari klien kami. Karena awalnya milik ibu Ester Siahaan, mungkin mereka ini keluarga (Ester dan Yusuf)," kata Bismar kepada Tribun-medan, Senin (9/10/2023).
Kata Bismar, sering berjalannya waktu SHM tersebut tidak pernah diserahkan lagi oleh Yusuf kepada Dewi.
Ternyata belakangan diketahui bahwa, SHM tersebut telah diagunkan ke bank seseorang bernama Dewi Fitriana.
"Rupanya pak Yusuf ini ada bisnis bersama rekannya bernama Subandi. SHM itu diserahkannya lah ke Subandi, tiba-tiba di agunkan sama anaknya bernama Dewi Fitriana ke bank," sebutnya.
Lalu, ia menyampaikan bahwa kredit agunan tersebut macet dan akhirnya rumah tersebut di lelang oleh pihak bank dan pelelangan tersebut di menangkan oleh seseorang bernama Benny.
Baca juga: Eksekusi SPBU Simpang Limun, Pemilik Baru Ngaku Telah Beli Lahan dari Lelang padahal Masih Sengketa
"Si pemohon Benny ini yang menangkan lelang, digugatlah si Dewi Fitriana ini. Tapi beliau salah nggak tau siapa yang menempati objek ini," ujarnya.
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan juru sita ini sepihak tanpa sepengetahuan kliennya yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan cafe tersebut.
"Eksekusi ini lucu, kenapa ibu (Dewi Sinulingga) ini tidak dilibatkan sebagai pemilik objek. Kenapa dia hanya menggugat Dewi Fitriana, kita nggak kenal bahkan ibu ini tidak kenal, makanya kita merasa ditipu dan dizolimi," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Juru Sita Dobrak Pagar saat Eksekusi Rumah di Medan Baru, Penghuni Rumah Histeris |
|
|---|
| Juru Sita Dobrak Pagar saat Eksekusi Rumah di Medan Baru, Berakhir Ricuh |
|
|---|
| Tolak Rumahnya Dieksekusi, Dewi Sartika Sinulingga Layangkan Gugatan ke PN Medan |
|
|---|
| Eksekusi Rumah Cafe di Kota Medan Berakhir Ricuh, Petugas dan Pemilik Saling Dorong |
|
|---|
| RICUH Eksekusi Rumah Kafe di Medan, Juru Sita Pengadilan Sebutnya Sudah Sesuai Keputusan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eksekusi-Rumah-DI-Panjaitan-Medan.jpg)