SPBU Simpang Limun
Eksekusi SPBU Simpang Limun, Pemilik Baru Ngaku Telah Beli Lahan dari Lelang padahal Masih Sengketa
Sebuah bangunan dan lahan bekas SPBU Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Eksekusi SPBU Simpang Limun, Pemilik Baru Akui Telah Beli Lahan dari Lelang padahal Masih Sengketa
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sebuah bangunan dan lahan bekas SPBU Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Eksekusi tersebut dilakukan karena pemilik awal bernama Rosdiana Tamba memiliki hutang dengan Bank Sumut dan berakhir di pengadilan.
Menurut Okta Vivilia Kuasa Hukum pemilik yang baru, lahan dan bangunan yang dieksekusi itu telah dibeli oleh kliennya bernama Herman Arbi dengan harga Rp 5.355 Miliar.
Tanah dan bangunan itu di dapatkan dari Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.
"Eksekusi objek lelang. Setahu saya sudah selesai balik nama, segala hukum apapun kita tidak ikut terlibat karena kita sudah selesai sebagai pemenang lelang," kata Okta kepada Tribun-medan, Senin (21/8/2023).
Ia menyampaikan, nanti di tempat itu akan dibangun SPBU kembali oleh pemilik yang barunya.
"Jadi sudah clear sampai dilakukan pada hari ini," sebutnya.
Sementara itu, pemilik lamanya Rosdiana Tamba mengaku menolak keras eksekusi tersebut.
Dikatakannya, ia memiliki hutang dengan bank Sumut sebanyak Rp 1 Miliar sedang tanah dan bangunannya itu di jual dengan harga Rp 5 Miliar.
"Jadi kalau di lelang Rp 5.3 M, mana sisa uang saya. Kenapa saya waktu pelelangan juga saya nggak tau, ku bayar sisa uang Rp 1 M nggak mau diterima tiba-tiba di lelang, aneh," tuturnya.
Rosdiana juga menyampaikan bahwa, kasus sengketanya ini masih dalam tahap kasasi di mahkamah agung.
"Kasasi masih berjalan kok di eksekusi. Hutang ku tinggal Rp 1 M," pungkasnya.
(cr11/Tribun-medan.com)
| Eksekusi SPBU, Pemilik Sebut Kasasi Sedang Berjalan, Tapi Asetnya Malah Sudah Dilelang dan Laku |
|
|---|
| Eksekusi SPBU Simpang Limun Diwarnai Keributan, Juru Sita Sempat Dilempar Kotoran |
|
|---|
| Momen Juru Sita Pengadilan Negeri Medan Dilempari Kotoran Manusia saat Eksekusi SPBU Simpang Limun |
|
|---|
| Pemilik Baru Akui Membeli Lahan SPBU Simpang Limun dari Lelang, Padahal Statusnya Masih Sengketa |
|
|---|
| Eksekusi SPBU Simpang Limun, Pemilik Sebut Kasasi Sedang Berjalan, Tapi Asetnya Malah Sudah Dilelang |
|
|---|