Viral Medsos

DULU Pegawai KPK, Sekarang Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Malah Bela Tersangka Korupsi

Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Febri tidak ingin menjelaskan lebih lanjut perihal tujuan Syahrul mendatangi Jokowi hari ini.

Terkait apakah Syahrul akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Mentan, Febri juga tidak berkomentar.

"Tadi yang disampaikan ke kami adalah besok akan menghadap Bapak Presiden ke Istana, jadi itu yang baru bisa kami konfirmasi dan kami sampaikan hari ini," tuturnya.

"Yang pasti tim hukum ini akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan mulai hari ini ke depan di tahap penyidikan," imbuh Febri.

Alasan Mundur dari KPK

Tiga tahun lalu, Febri Diansyah, mengungkap alasannya mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu.

"Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Febri mengajukan pengunduran diri pada 18 September 2020.

Surat pengunduran diri Febri Diansyah itu ditujukan kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro SDM KPK.

Dalam surat itu, Febri mengatakan sejak awal dia menjadi pegawai KPK adalah sebagai ikhtiar pemberantasan korupsi. "KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Namun Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ungkapnya.

Rasamala Aritonang tak lulus TWK KPK

Sementara, Rasamala Aritonang, merupakan Mantan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rasamala Aritonang bergabung dengan KPK pada tahun 2008.

Rasamala pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC serta New York, Amerika Serikat.

Rasamala Aritonang berkiprah selama 13 tahun di lembaga antirasuah itu dan resmi berakhir pada 30 September 2021.

Saat itu, dia menjadi satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes TWK sendiri sempat menjadi polemik karena digunakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Para pegawai yang tidak lolos sempat ditawari menjadi ASN di lingkungan Polri. Namun, Rasamala menolak.

Dia mengaku hendak fokus mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

"Saya sekarang sudah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Itu juga bagian dedikasi saya di bidang hukum yang juga tentu ada tanggung jawab di situ yang tidak begitu saja ditinggalkan," kata Rasamala, Senin (6/12/2021) lalu.

Awal Januari 2022, diketahui Rasamala bergabung ke Visi Law Office, firma hukum yang didirkan mantan koleganya di KPK, Febri Diansyah.

Bersama Febri, Rasamala telah membela Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, membela Syahrul Yasin Limpo, yang terjerat kasus korupsi di KPK.

Baca juga: Jokowi Tak Ada Waktu Bertemu Syahrul Yasin Limpo, NasDem: Hanya SYL yang Mengundurkan Diri

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Baca juga: SOSOK Putri Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Baru Dilantik Jadi DPR RI Pengganti Almarhum Rapsel Ali

Baca juga: MINTA JATAH Rp 124 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kenapa Kejagung Tak Menjerat Edward Hutahaean?

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved