Breaking News

Viral Medsos

DULU Pegawai KPK, Sekarang Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Malah Bela Tersangka Korupsi

Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebelumnya, keduanya juga menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Adapun Rasamala Aritonang merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Keduanya (Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang) saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office.

Menurut Febri, kuasa diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo ketika dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan dalam tahap penyelidikan.

"Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” ujar Febri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Adapun dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan barang bukti.

Setelah ditemukan dan dinilai cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Saat ini, perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan itu naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan sejumlah tersangka.

“Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” tutur Febri Diansyah.

Febri menyampaikan, ketika menjadi pengacara Syahrul di tahap penyelidikan, pihaknya diminta memetakan titik rawan korupsi di Kementan.

Ia dan tim kuasa hukum kemudian memberikan sejumlah rekomendasi pencegahan korupsi di kementerian tersebut.

Untuk melakukan hal itu, kata Febri, pengacara termasuk ia dan Rasamala Aritonang berhak mendapatkan akses terhadap sejumlah informasi, baik di pemerintahan maupun pihak lain yang masih terkait.

“Jadi ketika asesmen dilakukan, dan rekomendasi pencegahan diberikan, tentu saja itu didasarkan atas informasi-informasi yang sah yang kami dapatkan,” tutur Febri.

Sementara itu, Rasamala mengatakan, sebagai orang yang pernah bekerja di KPK, pihaknya memahami bagaimana proses hukum berjalan.

Ia mengaku mendorong para saksi untuk bersikap kooperatif, mengikuti proes hukum yang berjalan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved