Kejari Medan Terima SPDP Kasus Ketua Ormas Ancam Bunuh Jurnalis

Kejari Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan dalam perkara ancaman pembunuha

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Imran Surbakti, ketua ormas di kawasan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap polisi terkait ancaman pembunuhan jurnalis. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan dengan tersangka Imran Surbakti dalam perkara ancaman pembunuhan seorang jurnalis di Medan.

Dalam kasus ini, tersangka Imran Surbakti yang disebut-sebut sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas) telah ditahan di Polrestabes Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti SPDP kasus ancaman pembunuhan jurnalis tersebut.

Kata Simon, berkas perkara tersebut akan ditangani oleh Jaksa Trian Trian Adhitya Ismail.

"Sudah masuk (SPDP). Trian jaksanya ya," kata Simon saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Imran Surbakti Sang Ketua PP yang Ancam Bunuh Jurnalis Masih Dipenjara, Korban Menolak Damai

Kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat seorang jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.

Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.

Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan.

Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan melakukan penahanan terhadap Imran Surbakti.

Ketua ormas dengan ciri khas loreng oranye itu dianggap dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatra Utara.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved