Kejari Medan Terima SPDP Kasus Ketua Ormas Ancam Bunuh Jurnalis
Kejari Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan dalam perkara ancaman pembunuha
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan dengan tersangka Imran Surbakti dalam perkara ancaman pembunuhan seorang jurnalis di Medan.
Dalam kasus ini, tersangka Imran Surbakti yang disebut-sebut sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas) telah ditahan di Polrestabes Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti SPDP kasus ancaman pembunuhan jurnalis tersebut.
Kata Simon, berkas perkara tersebut akan ditangani oleh Jaksa Trian Trian Adhitya Ismail.
"Sudah masuk (SPDP). Trian jaksanya ya," kata Simon saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Imran Surbakti Sang Ketua PP yang Ancam Bunuh Jurnalis Masih Dipenjara, Korban Menolak Damai
Kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat seorang jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.
Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.
Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan.
Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan melakukan penahanan terhadap Imran Surbakti.
Ketua ormas dengan ciri khas loreng oranye itu dianggap dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatra Utara.
(cr28/tribun-medan.com)
Kejari Medan
Ancam Bunuh Jurnalis
Imran Surbakti
berita Medan hari ini
Tribunmedan.com
Pemuda Pancasila
Polrestabes Medan
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| Empat Hari Operasi Zebra 2025, Satlantas Polrestabes Medan Keluarkan 513 Teguran Tertulis |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Polrestabes Medan Gelar Sumpah dan Pakta Integritas untuk 246 Calon Bintara Brimob |
|
|---|
| Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 173 Kasus Narkoba Dalam 42 Hari, Sita 60 kilogram Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imran-Surbakti-Ketua-PP-layu.jpg)