Berita Medan

Kejari Medan Terima SPDP Milik Tersangka Kasus Pengancaman Jurnalis dari Penyidik Polrestabes

Kejari Medan telah menerima SPDP tersangka Imran Surbakti dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus pengancaman pembunuhan.

|
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Imran Surbakti tersangka kasus pengancaman jurnalis sedang digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Imran Surbakti dari Penyidik Polrestabes Medan terkait kasus pengancaman pembunuhan.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis

"Sudah masuk (SPDP)," kata Simon.

Ia membeberkan, bahwa nantinya berkas perkara tersebut akan ditangani oleh Jaksa Trian Trian Adhitya Ismail.

"Trian jaksanya ya," ucapnya.

Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.

Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.

Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan.

Bak gayung bersambut, Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.

Baca juga: Ini Dia Wajah Ketua PP Imran Surbakti Pengoplos Gas dan yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memenjarakan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatra Utara.

Mirisnya, sejak Imran Surbakti ditangkap dan dipenjarakan, ada pihak-pihak tertentu yang malah berupaya mendamaikan kasus ini.

Beberapa pihak yang ingin mendamaikan kasus ini justru dari kalangan oknum wartawan.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved