Berita Medan
Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Bui Kasus 2000 Butir Ekstasi, Jaksa Banding
Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
|
HO
Mukmin Mulyadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
Bahwa kemudian Ahmad dan Gimin Simatupang dibawa oleh Polisi untuk mencari terdakwa Mukmin Mulyadi, namun tidak ketemu.
Selanjutnya Ahmad bersama dengan Gimin dan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika Jenis Ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang, dihitung dan ditimbang ternyata keseluruhannya 2000 ribu butir seberat 840 gram netto, dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumatera Utara.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait: #Berita Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Mukmin-Mulyadi-PN-Medan-Vonis.jpg)