Plagiasi Karya Ilmiah
Kiprah Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang Diduga Plagiasi Karya Ilmiah
Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang diduga plagiasi karya ilmiah adalah satu-satunya lulusan USI yang jadi rektor
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun (USI) yang dituding melakukan plagiasi karya ilmiah ternyata merupakan lulusan USI yang pertama menjadi rektor.
Menurut informasi, Dr Sarintan Damanik ini lahir di Kota Siantar, pada 19 April 1971.
Dr Sarintan E Damanik merupakan lulusan Fakultas Kehutanan USI.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Andalas dan melanjutkan S-3 di Universitas Sumatera Utara, Medan.
Dalam sejarah USI, dia adalah lulusan USI pertama yang menduduki jabatan Rektor.
Setelah terpilih menjadi rektor, Dr Sarintan Damanik memiliki visi untuk menjadikan USI sebagai universitas milenial pada tahun 2026 yang unggul dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlandaskan pada budaya Indonesia.
Sebelum menjabat sebagai Rektor, Dr Sarintan Epratani Damanik pernah menduduki beberapa jabatan antara lain sebagai dosen, Ketua Program Studi Pascasarjana, Sekretaris, dan Ketua LPPM USI.
Ia saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Simalungun periode 2022/2026.
Kasus Bergulir di Persidangan
Menurut informasi, perkara dugaan plagiasi karya ilmiah ini sebentar lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Informasi diperoleh Tribun-medan.com, Dr Sarintan E Damanik dianggap melakukan plagiasi atau menjiplak sebuah karya ilmiah seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Adapun karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28.
Baca juga: Konflik Internal, Pengurus Yayasan Universitas Simalungun Digugat ke PTUN Soal Pengangkatan Rektor
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Siantar, Dr Sarintan Damanik digugat oleh Dr Benteng Haposan Sihombing.
Gugatan itu dilayangkan ke PN Siantar pada Senin (11/9/2023).
Dr Benteng Haposan Sihombing menduga, bahwa plagiasi yang disinyalir dilakukan Dr Sarintan Damanik untuk kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan sebesar Rp. 430.490.000,00," bunyi gugatan Dr Benteng Haposan Sihombing.
Berkaitan dengan perkara ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat sebagai gugatan sederhana adalah tidak tidak tepat.
"Setelah diperiksa hakim, gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. harusnya ini didaftarkan sebagai gugatan biasa," kata pria yang juga menjabat hakim di PN Pematang Siantar tersebut.
Rahmat juga menyampaikan bahwa PN Pematang Siantar sudah menyampaikan penetapan dismissal melalui SIPP di mana majelis hakim menimbang, meneliti dan mempelajari gugatan tersebut bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai hak kekayaan intelektual bukanlah termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.
Rektor USI Sarintan Damanik Bungkam
Berkaitan dengan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap karya ilmiah miliknya, Dr Sarintan D Damanik yang dihubungi reporter Tribun-Medan.com enggan memberikan komentar.
"Saya no comment ya," katanya dalam pesan singkat yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, jalan Dr Sarintan Damanik meraih posisi rektor di USI cukup terjal.
Proses pemilihan rektor yang berlangsung pada Desember 2022 dianggap oleh sebagian kalangan mereka sebagai sesuatu yang unprosedural.
Proses pengangkatan ini dianggap dengan sengaja mengeleminasi sejumlah nama, termasuk Dr Corry yang merupakan rektor sebelumnya.
Bahkan polemik ini juga masuk ke PTUN Medan pada 28 Desember 2022.
Konflik Internal
Konflik internal mengemuka di Yayasan Universitas Simalungun (USI), terkait pengangkatan rektor baru, Dr Sarintan Efratani Damanik M.Si.
Pasalnya, pengangkatan rektor tersebut dituding dilakukan secara unprosedural, sehingga diduga merugikan rektor sebelumnya Dr. Corry Purba M. Si.
Corry Purba melalui kuasa hukumnya Mariah Purba dan Muliaman Purba akan menggugat Ketua Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (USI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Mariah Purba menjelaskan, objek sengketa yang digugat ke PTUN Medan adalah Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan USI No.874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI masa jabatan 2022-2026 yang mengangkat Dr.Sarintan Efratani Damanik SHut. MSi sebagai Rektor USI.
Baca juga: DAFTAR NAMA 6 Calon Ephorus dan Sekjen HKI pada Sinode Agung Ke 63 di Universitas Simalungun
“Gugatan kata Mariah Purba, sudah resmi didaftarkan ke PTUN Medan tanggal 28 Desember 2022 dengan bukti registrasi Nomor Perkara 156/G/2022/PTUN Medan,” kata Mariah Purba, Selasa (3/1/2023).
Dalam lembar gugatan, ujar Mariah, Ketua Pengurus Yayasan USI, Jon Rawinson S.Pd. M.Si pada tanggal 10 Desember 2022 telah mengangkat Dr Sarintan Damanik S.Hut. MSi, yang mana pengangkatan tersebut dianggap telah melanggar Statuta USI tahun 2020.
Dalam gugatan ini dijelaskan, Corry Purba selaku penggugat, merupakan salah satu calon Rektor USI periode 2022-2026.
Kemudian dalam pemilihan rektor, yang berujung pada pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI, telah bertentangan dengan Pasal 44 ayat 4, 5 dan 6 Statuta USI tahun 2020.
Baca juga: VIRAL Video Anak Muda di Siantar Gelar Balap Lari Depan Universitas Simalungun, Katanya Biar Sehat?
Jon Rawinson Saragih dinilai telah menerbitkan SK Pengangkatan terhadap Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI 2022-2026 secara inprosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan terbitnya Surat Keputusan Yayasan USI tentang Pengangkatan Rektor USI itu, tentu saja sangat merugikan penggugat (Dr.Corry Purba MSi), dan mau-tak mau SK Pengangkatan Rektor itu terpaksa kita gugat ke PTUN Medan," imbuh Mariah Purba.
Mariah menguraikan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian masa jabatan Rektor USI secara jelas dan tegas sudah diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 47 Statuta USI tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Yayasan USI Nomor: 089/PEMB.Y-USI/Statuta/2020 tentang Pengesahan Statuta USI 2020.
Ternyata, kata Mariah Purba, bahwa penetapan Calon Rektor USI terpilih dilakukan tanpa melalui proses komponen penilaian dengan sistim pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 5 Statuta USI tersebut.
Baca juga: PEMERINTAH Disebut Awal Pemicu Konflik Internal Keraton Solo yang Kini Kembali Memanas
Sebagaimana tegas dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta USI, seharusnya komponen yang diberikan adalah berupa pembobotan penilaian, yang terdiri dari empat ketentuan, yakni: a. Penyampain visi misi di hadapan Senat dan Organ Yayasan; b. Pemilihan Senat; c. Assesmen Prikologi dari Lembaga Independen;
d. Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh Pembina Yayasan USI.
"Faktanya, keempat komponen untuk pembobotan (scoring) ini tidak dilakukan oleh tergugat," tegas Mariah.
“Sedangkan dalam Pasal 44 ayat 7 Statuta USI, merupakan ketentuan lebih lanjut tentang Pembobotan dalam Pemilihan Rektor USI yang diatur dalam Peraturan Yayasan USI itu sendiri. Proses awal terjadinya kecurangan ini perlu kita ketahui.
Bahwa awalnya ada empat calon Rektor USI yang ikut mendaftar,” kata Mariah.
Baca juga: Awal Mula Konflik Internal Gereja HKBP Pabrik Tenun, Hingga Puluhan Jemaat Diamankan Polda Sumut
Sebagaiaman diketahui, ada empat calon rektor USI pada masa pemilihan. Adapun nama-namanya adalah Dr. Corry Purba (calon petahana), Dr. Sarintan Efratani Damanik M.Si, Dr.Hisarma Saragih M.Hum dan Dr. Ridwin Purba M.Pd.
Namun dari hasil verifikasi panitia tanggal 11 Agustus 2022 nama Ridwin Purba tidak ikut dan yang maju hanya tiga nama. Kemudian ketiga calon Rektor lainnya, Dr. Corry, Dr. Sarintan dan Dr. Hisarma pada tanggal 30 September 2022 mengikuti tahap penyampaian visi dan misi di hadapan 32 orang Senat USI.
Selanjutnya, tanggal 17 September 2022, dari hasil pemilihan Senat USI memutuskan bahwa Dr. Corry Purba M.Si sukses memperoleh suara terbanyak dengan meraih 19 suara dukungan dari Senat, sedangkan Dr. Sarintan hanya 13 suara, dan sementara Dr. Hisarma Saragih tak ada suara alias nol/kosong.
Dengan demikian, maka untuk maju ke tahap berikutnya hanya dua nama, yakni Dr. Corry Purba dan Dr. Sarintan Damanik, dan pengusulan ini dilakukan berdasarkan suara terbanyak (vide Pasal 44 ayat 4 Statuta USI 2020).
Baca juga: Konflik Internal DPRD Deliserdang, Pemuda Muhammadiyah Nilai Kepentingan Masyarakat Diabaikan
“Anehnya, saat melakukan tahap Psikologi, yang maju ternyata bukan dua nama tersebut, malah tergugat mengajukan tiga nama yakni Dr. Corry, Dr. Sarintan dan mengikutkan Dr. Hisarma yang memperoleh nol suara senat. Ini menjadi salah satu bukti ketidakprofesionalan tergugat, karena dengan menambah satu orang peserta yang bernilai "Nol Suara" tentu telah memboroskan anggaran USI.
Kemudian keputusan paling mengherankan, adalah saat tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan pada tanggal 11 September di hadapan 7 orang Pembina Yayasan USI.
Dalam tahapan akhir ini, yang dimenangkan sebagai Rektor USI terpilih adalah Dr.Sarintan Damanik sebagaimana tertuang dalam bukti Berita Acara Rapat Pembina Yayasan USI Nomor:023//R.PEMBINA.Y-USI/XI/2022 tentang Penetapan Rektor USI periode 2022-2026.
Adapun petitum/tuntutan gugatan nantinya, imbuh Mariah Purba, meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan dan tindaklanjut Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor:874/Y-USI/2022 tertanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022-2026.
Meminta hakim agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut SK Pengurus Yayasan USI Nomor 874 tersebut, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Yayasan Sebut Pengangkatan Rektor Sudah Profesional
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan USI, Jon Rawinson S.Pd. M.Si menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengangkatan rektor secara profesional.
Bahkan pengangkatan itu sudah dijelaskan ke Kemendikbud dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Ia pun heran terkait ada gugatan lain dengan masalah yang sama ke PTUN Medan.
“Saya belum tahu gugatan apa yang dimaksudkan? Soal apa? Kalau soal pengangkatan rektor baru itu sudah berulang-ulang dia melaporkan kami. Kami jawab melalui kementerian, lalu di LL Dikti sudah kami jawab. Di sana kami tidak terbukti apa-apa seperti yang dibilangnya,” kata Jon.
Di LL Dikti, ujar Jon Rawinson, pihaknya mengaku sudah menghadirkan pengawas, pembina, dan panitia.
Seluruh tudingan itu sudah terjawab. Sehingga tak perlu mempersoalkan pengangkatan yang terjadi
“Kalau ada gugatan melalui pengacara itu yang saya tidak tahu. Semuanya bisa kami jawab. Tuduhan itu sudah mengada-ngada. Dan di LL Dikti dibuka semua diskusi, dan sudah kami jawab. Ini udah digugat kami, dan kementerian merekomendasikan LL dikti kepada kami untuk diselesaikan, sudah selesai,” katanya.
Jon sendiri mengaku sudah kesal dengan langkah-langkah yang dilakukan Dr Corry Purba sehingga siap melakukan teguran terhadap yang bersangkutan.
“Saya kira ini gak pas lagi. Sebagai dosen dia di situ, kami tegur lah dia,” tegas Jon.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Sarintan-E-Damanik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.