Berita Sumut
Kades Lau Mulgap akan Segera Diadili di PN Stabat, Tersangka Penyerang Polisi dan Memprovokasi Warga
Berkas perkara Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu di Kejari Langkat sudah P21 dan juga sudah tahap dua.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Asri merupakan istri dari buronan (DPO) Polres Langkat berinisial E. Pasalnya, E yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) ini salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tiga Pelaku Penyandera dan Penganiaya Polisi di Desa Lau Mulgap Diringkus, Ini Perannya
Dalam bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam.
Asri ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan suaminya E di Dusun Betengar.
Kepala Desa Lau Mulgap ini, disangkakan dengan Pasal 214 atau Pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kades-Lau-Mulgap-Asri-Nurmala-Sitepu_.jpg)