Berita Sumut

Kades Lau Mulgap akan Segera Diadili di PN Stabat, Tersangka Penyerang Polisi dan Memprovokasi Warga

Berkas perkara Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu di Kejari Langkat sudah P21 dan juga sudah tahap dua. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
Kades Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu ditetapkan tersangka dan sudah diamankan Polres Binjai, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Berkas perkara tersangka Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu sudah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Abdi P Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/9/2023). 

Baca juga: Kades Lau Mulgap Ditahan Polres Binjai, Provokator saat Polisi Hendak Tangkap Pelaku Bentrokan OKP

Tak hanya itu, berkas istri DPO Polres Langkat berinisial E ini, sudah P21 dan juga sudah tahap dua. 

"Benar sudah P21 dan sudah tahap dua," ujar Hendra. 

Meski demikian, saat ini berkas tersebut masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Stabat

"Jadwal sidang belum, karena masih proses limpah Pengadilan Negeri Stabat," ujar Hendra.

Kemudian, selain Asri Nurmala Sitepu, ada tiga tersangka lainnya yang juga akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat

Ketiga tersangka itu bernama Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun. 

"Untuk ketiga tersangka itu, lagi disiapkan administrasi P21. Dan rencana Senin (25/9/2023) tahap dua," ujar Hendra. 

Sebelum Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu ditangkap, Polres Binjai terlebih dahulu meringkus tiga orang tersangka dengan kasus yang serupa. 

Adapun ketiga tersangka Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun. 

Ketiganya melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan kepada seseorang personel polisi yang melakukan pekerjaan yang sah, dan mengakibatkan luka berat atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang atau turut serta melakukan perbuatan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 214 ayat (2) atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Asri Nurmala Sitepu ditangkap Polres Binjai, karena memprovokasi warga untuk menghalangi polisi menangkap suaminya berinsial E.

Asri ditangkap dan ditahan buntut dari penyerangan dan penyanderaan terhadap empat anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved