Berita Sumut
Kades Lau Mulgap akan Segera Diadili di PN Stabat, Tersangka Penyerang Polisi dan Memprovokasi Warga
Berkas perkara Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu di Kejari Langkat sudah P21 dan juga sudah tahap dua.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Berkas perkara tersangka Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu sudah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Abdi P Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Kades Lau Mulgap Ditahan Polres Binjai, Provokator saat Polisi Hendak Tangkap Pelaku Bentrokan OKP
Tak hanya itu, berkas istri DPO Polres Langkat berinisial E ini, sudah P21 dan juga sudah tahap dua.
"Benar sudah P21 dan sudah tahap dua," ujar Hendra.
Meski demikian, saat ini berkas tersebut masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Stabat.
"Jadwal sidang belum, karena masih proses limpah Pengadilan Negeri Stabat," ujar Hendra.
Kemudian, selain Asri Nurmala Sitepu, ada tiga tersangka lainnya yang juga akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat.
Ketiga tersangka itu bernama Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
"Untuk ketiga tersangka itu, lagi disiapkan administrasi P21. Dan rencana Senin (25/9/2023) tahap dua," ujar Hendra.
Sebelum Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu ditangkap, Polres Binjai terlebih dahulu meringkus tiga orang tersangka dengan kasus yang serupa.
Adapun ketiga tersangka Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
Ketiganya melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan kepada seseorang personel polisi yang melakukan pekerjaan yang sah, dan mengakibatkan luka berat atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang atau turut serta melakukan perbuatan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 214 ayat (2) atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Asri Nurmala Sitepu ditangkap Polres Binjai, karena memprovokasi warga untuk menghalangi polisi menangkap suaminya berinsial E.
Asri ditangkap dan ditahan buntut dari penyerangan dan penyanderaan terhadap empat anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu.
Kades Lau Mulgap
Asri Nurmala Sitepu
Pengadilan Negeri Stabat
PN Stabat
Tribun Medan
Kejari Langkat
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kades-Lau-Mulgap-Asri-Nurmala-Sitepu_.jpg)