Berita Sumut

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bagerpang Nonaktif Kini Bingung Bayar Kerugian Negara

Kepala Desa Bagerpang nonaktif, Suhendro tidak menyangka kasus dugaan korupsi di desanya bisa diserahkan ke Kejaksaan.

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
ILUSTRASI. Kades Bagerpang nonaktif Suhendro yang diduga menyelewengkan dana desa TA 2021 dan 2022, kini bingung bayar kerugian negara. 

Hingga akhirnya Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan pun menonaktifkan Kades Bagerpang, Suhendro per 1 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Kades Bagerpang Janji Kembalikan Dana Desa Usai Dinonaktifkan Bupati Deliserdang

Penonaktifan berlaku selama 6 bulan.

Karena tidak mengikuti arahan Inspektorat untuk membayar kerugian negara sekitar Rp 600 juta selama 60 hari, kasusnya pun dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Deliserdang. 

Dan pihak Kejaksaan pun akan mengagendakan untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved