Berita Sumut

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bagerpang Nonaktif Kini Bingung Bayar Kerugian Negara

Kepala Desa Bagerpang nonaktif, Suhendro tidak menyangka kasus dugaan korupsi di desanya bisa diserahkan ke Kejaksaan.

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
ILUSTRASI. Kades Bagerpang nonaktif Suhendro yang diduga menyelewengkan dana desa TA 2021 dan 2022, kini bingung bayar kerugian negara. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kepala Desa Bagerpang nonaktif, Suhendro tidak menyangka kasus dugaan korupsi di desanya bisa diserahkan Inspektorat Deliserdang kepada Kejaksaan.

Ia mengaku belum ada mendapat pemberitahuan soal itu.

Baca juga: Inspektorat Deliserdang Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Kades Bagerpang ke Kejaksaan

Saat diwawancarai Suhendro pun masih bingung untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya capai Rp 600 juta, sesuai hasil audit Inspektorat atas korupsi Dana Desa. 

"Belum tau aku bang (kasusnya diserahkan).  Aku tetap usaha tanggungjawab (mengembalikan). Tapikan bukan aku semua itu bang (yang menikmati)," ujar Suhendro, Jumat (22/9/2023).

Suhendro menyebut dalam perkara dugaan korupsi ini, ada juga peran dari bendaharanya bernisial J. 

Ia mengaku selama ini juga susah untuk bertemu dengan J.

Meski tinggal satu desa, Bendahara Desa Bagerpang itu kini sulit untuk ditemui.

Sebelumnya ia sempat menyebut kalau J mau ikut bertanggung jawab ,namun kini kondisinya berbeda. 

"Bendahara samaku menjauh, ditelepon nggak pernah aktif, di WA nggak mau balas. Mau ketemu payah. Sudah aku sampaikan sama kawannya kalaupun nyangkut (dipenjara) nggak mungkin aku saja. Jangan dia lari sana lari sini. Memang satu kampung tapi nyarinya setengah mati," ucap Suhendro

Ia mengaku sangat berniat untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun, katanya, tidak mungkin hanya dirinya saja yang menanggulangi sendiri kerugian negara tersebut, karena jumlahnya mencapai Rp 600 juta.

Ia berharap bendaharanya itu bisa imkut membantu membayarkan sekitar separuh kerugian negara.

"250 atau 200 juta bantulah. Dia sekarang ngak dinonaktifkan kayak aku. Kan nggak mungkin aku bertanggungjawab sepenuhnya," ujar Suhendro

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 sampai 2022 di Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba ini ditemukan oleh Inspektorat Deliserdang sejak beberapa bulan lalu.

Berawal dari hasil audit yang dilakukan Inspetorat diketahui ada potensi kerugian negara sekitar Rp 600 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved