Berita Sumut
Kades Bagerpang Janji Kembalikan Dana Desa Usai Dinonaktifkan Bupati Deliserdang
Kades Bagerpang Suhendro yang diwawancarai mengaku siap untuk mengembalikan kerugian negara dan ia membantah sengaja punya niat untuk korupsi.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba, Suhendro yang telah dinonaktifkan oleh Bupati Deliserdang karena diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) hingga kini belum juga mengganti potensi kerugian negara.
Padahal Inspektorat Deliserdang sudah mengancam, apabila tidak dikembalikan maka kasus dugaan korupsi tersebut akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun sejauh ini belum diketahui kapan kerugian negara itu akan dikembalikan.
Baca juga: Bupati Ashari Tambunan Berhentikan Sementara Kades Bagerpang, Diduga Akibat Selewengkan Dana Desa
Suhendro yang diwawancarai mengaku siap untuk mengembalikan kerugian negara. Ia membantah sengaja punya niat untuk korupsi. Selama ini pembangunan di desa juga sudah berjalan.
"Ya nanti saya ganti dan bayarkan. Bisa seperti itu (ditemukan potensi kerugian negara Rp 600 juta oleh Inspektorat) karena kurang kontrol dari saya. Kalau pembangunan tetapnya ada di desa," ujar Suhendro yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (1/9/2023).
Suhendro mengaku masa jabatannya juga masih panjang. Hal ini lantaran periode keduanya itu berjalan mulai dari tahun 2022.
Sebelum mengembalikan uang negara, ia mengaku minggu depan akan datang ke kantor Inspektorat Deliserdang terlebih dahulu.
"Yang jelas (pembayaran ganti rugi) secepatnya. Nanti kita komunikasi lagi," kata Suhendro.
Suhendro mengaku untuk mengganti potensi kerugian negara ini sudah berkomunikasi dengan Bendahara Desa.
Ia menanggap, kondisi sekarang ini bisa terjadi karena ada juga kesalahan dari Bendahara.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Minta Dana Desa Rp 425,606 Miliar Digunakan Untuk Cegah Stunting
Sehingga menurutnya, Bendahara Desa juga pantas untuk ikut bertanggungjawab.
"Sudah komunikasi sama Bendahara. Ya rencananya kami bagi dua. Dia mau juga (untuk ikut ganti)," ucap Suhendro.
Untuk diketahui Kades Bagerpang Suhendro diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, karena diduga melakukan penyelewengan (DD).
Pemberhentian sementara ini sebagai sanksi keras terhadap yang bersangkutan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Pemberhentian sementara itu akan berjalan selama 6 bulan.
Baca juga: Dana Desa Dikorupsi Buat Foya-foya Dengan Istri Muda, Eks Kades di Sumsel Dihukum Enam Tahun Penjara
Inspektorat Deliserdang juga telah melakukan audit dan ada potensi kerugian negara Rp 600 juta pada anggaran tahun 2021 hingga 2022.
Kades Bagerpang pun diperintahkan untuk membayar potensi kerugian negara tersebut.
Apabila tidak dijalankan maka kasus dugaan korupsi ini akan diserahkan ke APH.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-Dana-Desa-Bagerpang.jpg)