Korupsi Dana Desa

Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kades Korupsi, Suhendro Bilang Uangnya bukan Dinikmatinya Sendiri

Kades Suhendro masih bingung bagaimana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya 600 juta sesuai hasil audit Inspektorat atas korupsi Dana Desa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
ILUSTRASI KORUPSI DANA DESA - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Oknum Kepala Desa Bagerpang non aktif, Suhendro tidak menyangka kalau kasus dugaan korupsi di desanya ternyata diserahkan Inspektorat Deli Serdang kepada pihak Kejaksaan.

Diketahui, sebelumnya Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan telah menonaktifkan Suhendro dari jabatannya sebagai kepala desa.

Ia mengaku belum ada mendapat pemberitahuan soal itu.

Saat diwawancarai Suhendro pun masih bingung bagaimana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya 600 juta sesuai hasil audit Inspektorat atas korupsi Dana Desa.

"Belum tau aku bang (kasusnya diserahkan). Aku tetap usaha tanggungjawab (mengembalikan). Tapikan bukan aku semua itu bang (yang menikmati)," ujar Suhendro.

Suhendro menyebut dalam perkara dugaan korupsi itu ada juga peran dari bendaharanya bernisial J.

Ia mengaku selama ia juga susah untuk bertemu dengan J.

Meski tinggal satu desa namun sulit kali bertemu dengan Bendahara Desa Bagerpang itu.

Sebelumnya ia sempat menyebut kalau J mau ikut bertanggung jawab namun kini kondisinya berbeda.

"Bendahara samaku menjauh, ditelepon nggak pernah aktif di WA nggak mau balas. Mau ketemu payah. Sudah aku sampaikan sama kawannya kalaupun nyangkut (dipenjara) nggak mungkin aku saja. Jangan dia lari sana lari sini. Memang satu kampung tapi nyarinya setengah mati," kata Suhendro.

Ia mengaku sangat berniat untuk mengembalikan kerugian negara.

Namun katanya manalah mungkin hanya dia yang menanggulangi sendiri karena jumlahnya juga ada 600 juta.

Ia berharap bendaharanya itu bisa membantu sekitar separuhnya.

"250 atau 200 juta bantulah. Dia sekarang ngak dinonaktifkan kayak aku. Kan nggak mungkin aku bertanggungjawab sepenuhnya," ucap Suhendro.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 sampai 2022 di Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Deli Serdang ini ditemukan sudah beberapa bulan lalu oleh Inspektorat Deli Serdang.

Karena dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat ada potensi kerugian negara sekitar 600 juta akhirnya Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan pun menonaktifkan Kades, Suhendro per 1 Agustus.

Penonaktifan berlaku selama 6 bulan.

Karena tidak mengikuti arahan Inspektorat untuk membayar kerugian negara sekitar 600 juta selama 60 hari kasusnya pun dikirim ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Karena sudah diserahkan kasusnya ke Kejaksaan pihak Kejaksaan pun akan mengagendakan untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Kades Korupsi Dana Desa Rp 925 Juta, Uang Dipakai Untuk Kelab Malam hingga Nikahi Istri ke-5

Perihal korupsi dana desa, baru-baru ini terjadi pula di wilayah administratif Kabupaten Serang, Banten.

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Aklani melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Ternyata, uang itu bersumber dari proyek fiktif yang dibikinnya.

Setelah berhasil mendapat uang Rp 925 juta itu, mantan Kades di Banten ini menggunakannya untuk menikahi istri ke-5.

Uang itu juga digunakannya untuk berfoyo-foya di klub malam.

Ia adalah Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Aklani terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Nah pada 2020, dia membuat proyek fiktif, yang mana uang tersebut untuk memperkaya dirinya.

Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp925 Juta, Uang Dipakai Untuk Kelab Malam hingga Nikahi Istri ke-5
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang.

Perbuatan Aklani pun akhirnya terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.

Ia langsung ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Mantan  Kades Lontar tersebut menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Padahal dirinya sudah memiliki 4 istri dan 20 anak. Uang korupsi itu juga ia gunakan untuk menafkahi anggota keluarganya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun mendakwa Aklani.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan  Rp 213.372.000.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000. juga tidak dibayarkan.

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi.

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00," kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved