Ngemis Gift di TikTok
Polrestabes Medan Buru Aset Pengelola Panti Asuhan 'Ngemis' Online di Medan
Polrestabes Medan mengaku akan mendalami uang hasil ngemis online yang dilakukan Zamanueli Zebua
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polrestabes Medan menyatakan sedang mendalami uang hasil ngemis online yang dilakukan Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dari pengakuan tersangka yang diterima polisi, dalam sebulan Zamanueli Zebua mendapat uang sebesar Rp 20 hingga Rp 50 juta modal live streaming eksploitasi bayi ke media sosial.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki aset-aset pengelola panti asuhan tersebut.
Baca juga: Meliana Waruwu, Istri Pria yang Dituding Manfaatkan Anak Yatim Ngemis Gift Terancam Jadi Tersangka
Jika ditemukan dan terbukti aset itu hasil ngemis online eksploitasi anak, Zamanueli akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, aset-aset itupun akan disita negara karena merupakan hasil kejahatan.
"Kita cek. Jika memang ada aset itu kita lagi cek juga benar enggak dia beli aset. Iya, kalau benar disita,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, (21/9/2023).
Istri Pelaku Terancam Jadi Tersangka
Meliana Waruwu, pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya terancam jadi tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini istri tersangka Zamanueli Zebua masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," kata Valentino kepada Tribun-medan.com, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: KEJAM Pemilik Panti Asuhan Eksploitasi Anak dengan Cekoki Bayi Pakai Bubur Demi Gift TikTok
Ia menyampaikan, bahwa panti asuhan yang terletak di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu selama ini memang dikelola pasangan suami istri tersebut.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sebutnya.
Valentino menyampaikan, modus para pelaku ini memanfaatkan para anak-anak panti asuhan yang masih dibawah umur untuk dijadikan konten di media sosial TikTok.
Namun, uang hasil konten tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.
"Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk peribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," ungkapnya.
Baca juga: Ini Zamanueli Zebua, Pria yang Dikecam Netizen Karena Dituding Manfaatkan Anak Panti Asuhan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa panti asuhan yang sudah berdiri sejak dua tahun tersebut tidak mengantongi izin.
"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," ujarnya.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang memanfaatkan anak yatim bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023) malam.
Valentino mengatakan, keuntungan itu dipakai untuk keperluan pribadi dari Zamanueli Zebua.
Baca juga: VIRAL Ngemis Gift di TikTok, Bayi Panti Asuhan di Medan Diduga Dieksploitasi Demi Cuan
"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi, ya cukup besar. Sebulan bisa mencapai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).
Valentino mengatakan, dari hasil penelurusan anggotanya, panti asuhan tak berizin ini sudah berdiri selama dua tahun.
Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua, kata Valentino, baru dimulai di awal tahun 2023.
Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20092023_PENANGKAPAN_KASUS_EKSPLOITASI_DANIL_SIREGAR_2jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.