Aksi Petani Ramunia
Penjelasan Kodam I/BB Soal Akses Jalan Petani Desa Ramunia Ditutup Oknum TNI: Tanah Milik TNI AD
Kodam I Bukit Barisan mengklaim, akses jalan ataupun tanah yang dipermasalahkan puluhan petani Desa Perkebunan Ramunia merupakan milik TNI AD.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan mengklaim, akses jalan ataupun tanah yang dipermasalahkan puluhan petani Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang merupakan milik TNI Angkatan Darat melalui Pusat Koperasi TNI-Angkatan Darat (Puskopad) Kodam I/BB.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengaku pihaknya memang melarang warga masuk ke lahan tersebut.
Baca juga: BREAKINGNEWS Petani Ramunia Diusir dan Diseret Paksa Satpol PP Pemprov Sumut saat Aksi Damai
Kata Rico, jika memang masyarakat keberatan diminta menggugat TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam I Bukit Barisan secara hukum.
"Terkait kejadian tersebut, TNI AD melarang masyarakat masuk untuk melakukan aktifitas di tanah tersebut. Kalau penggarap merasa itu tanah mereka, TNI AD persilakan gugat secara hukum," kata Kolonel Rico J Siagian, Kamis (21/9/2023).
Kodam menyatakan sudah memberikan sosialisasi serta melarang masyarakat masuk, beraktivitas di lahan tersebut.
Namun, beberapa masyarakat penggarap tetap menanam padi. Bahkan, tembok pembatas yang dibangun dijebol oleh penggarap.
Kodam I BB mengaku telah humanis menangani permasalahan ini. Mereka menyebut akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat jika mau mengakui kesalahan. Sehingga masyarakat diberikan sekali panen di lahan yang saling klaim itu.
"Tapi pada kenyataannya mereka tetap bersikeras menganggap itu tanah mereka tanpa bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah. Bahkan menjebol dinding pembatas yang TNI AD buat."
Sebelumnya, puluhan Petani di Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang mengadu ke kantor gubernur Sumatra Utara lantaran akses menuju sawah mereka ditutup oleh oknum Pusat Koperasi TNI-Angkatan Darat (Puskopad) Kodam I/BB.
Penutupan tersebut dilakukan pada Juli 2023 tepat beberapa minggu usai para petani mendapatkan hak mereka seluas 20 hektare untuk kembali menanam padi.
"Selama kurang lebih 10 tahun lahan kami telah dikuasai dan ditembok pagar oleh Puskopad Kodam I/BB tanpa ada proses penyelesaian. Berbagai upaya sudah kami lakukan untuk mendapat kepastian dari Puskopad, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian," ujar seorang petani Suryani Manurung di kantor gubernur Sumut, Kamis (21/9/2023).
Dikatakan Suryani, pada tahun 2023 ada pengakuan hak masyarakat atau kelompok tani seluas 16 persen yang belum diselesaikan.
Maka kelompok tani berupaya menguasai kembali lahan seluas 20an hektare.
"Dan Bulan Juni 2023 lahan tersebut kami tanami padi, dalam proses perawatan kami tertanggal 10 Juli 2023 tidak lagi diberi akses untuk masuk ke lahan yang sudah kami tanami padi sampai sekarang. Padahal masa panen sudah lewat," katanya.
Baca juga: Usai Terima Aduan Petani Ramunia, Pemprov Sumut akan Konfirmasi ke Puskopad Kodam I/BB
Ia mengatakan, penutupan akses jalan oleh oknum aparat tersebut dilakukan lantaran mereka ingin menguasai kembali lahan yang merupakan hak petani.
| Akses Sawah Ditutup Oknum Kodam I/BB saat akan Panen, Kelompok Tani Ramunia Ngadu ke Kantor Gubernur |
|
|---|
| Aksi Damai di Halaman Kantor Gubernur, Puluhan Petani Ramunia Diusir Satpol PP Pemprov Sumut |
|
|---|
| Puluhan Tani Ramunia Datangi Kantor Gubernur, Akses Sawah Ditutup Oknum Kodam I/BB Saat Akan Panen |
|
|---|
| Petani Asal Ramunia Diusir Satpol PP Pemprov Sumut dari Halaman Kantor Gubsu Saat Lakukan Aksi Damai |
|
|---|
| Usai Terima Aduan Petani Ramunia, Pemprov Sumut akan Konfirmasi ke Puskopad Kodam I/BB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/unjuk-rasa-petani-ramunia.jpg)