Aksi Petani Ramunia
BREAKINGNEWS Petani Ramunia Diusir dan 'Diseret' Paksa Satpol PP Pemprov Sumut saat Aksi Damai
Petugas Satpol PP mengusir dan menyeret paksa petani Ramunia yang melakukan aksi di Pemprov Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan petani di Desa Ramunia Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang diusir dan 'diseret' paksa petugas Satpol PP saat melakukan aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (21/9/2023).
Mereka diminta keluar dari kawasan halaman kantor gubernur saat menunggu beberapa perwakilan yang tengah melakukan audiensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut.
Seorang Satpol PP bernama Indra Lubis meminta petani untuk keluar dari kawasan kantor gubernur.
Baca juga: Jalan di Desa Rugemuk dan Perkebunan Ramunia Deliserdang Diresmikan
"Maaf ibu, karena ini perwakilan sudah diterima di dalam, jadi silakan kita tunggu di luar," ujar Indra kepada puluhan petani.
Tak lama kemudian, puluhan personel Satpol PP terlihat muncul untuk memaksa petani keluar dari kantor gubernur dan menunggu di trotoar tepat di pagar depan Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
"Kami sudah 9 tahun enggak bisa bertani, sekali menanam padi langsung enggak bisa dipanen. Kami cuma minta perhatian, kenapa kalian usir kami," ujar petani bermarga Manurung.
Pengusiran tersebut juga membuat beberapa petani marah dan menangis.
Baca juga: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan Resmikan Jalan di Desa Rugemuk dan Perkebunan Ramunia
"Kalian kalau enggak ada kami enggak bisa makan. Ini kan rumah rakyat kenapa kami tidak bisa masuk," kata petani lainnya.
Sementara itu, Koordinator Petani Ramunia, Open Manurung yang sempat diminta untuk masuk ke dalam dengan beberapa perwakilan mengaku belum mendapatkan solusi apapun.
"Tadi kami diminta masuk ke dalam, tapi pas sampai di lift kami disuruh menunggu lagi. Kemudian ada petugas katanya kami disuruh nunggu di luar lagi," katanya.
Satpol PP yang bertugas di kantor gubernur menyebut massa aksi tidak mengajukan izin apapun terkait aksi. Hal ini yang menyebabkan semua massa aksi tidak diperbolehkan untuk masuk ke halaman kantor gubernur. (cr14/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter