Gudang Solar Ilegal

Direktur PT Almira Nusa Raya Dituntut Lebih Ringan dari AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, yang terlibat kasus gudang solar ilegal dituntut lebih ringan dari AKBP Achiruddin Hasibuan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

Menurut jaksa, dalam menjalankan aksinya, mobil boks itu keliling ke sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.  

Adapun SPBU yang pernah memberikan penjualan BMM dalam jumlah tidak wajar diantaranya:

1. SPBU 14207166 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs tujuh kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

2. SPBU 13207109 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. 

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

3. SPBU 142031143 yang ada di Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

4. SPBU 13203111 yang ada di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

5. SPBU 14207177 yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

6. SPBU 142071163 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

7. SPBU 14207151 yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

8. SPBU 14207169 yang ada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utaram Kota Binjai.

9. SPBU 14201131 yang ada di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

10. SPBU 142031142 yang ada di Jalan Bandar Labuhan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

11. SPBU 14201186 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Setelah membeli BBM jenis solar itu, mobil yang membawa minyak kemudian mengarah ke gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Di sana, solar dikumpulkan ke dalam tangki besar.

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan, dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinomba dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," kata jaksa.

Adapun beberapa barang bukti yang disita diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter.

Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.

"Atas dasar barang bukti tersebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Mendengar dakwaan itu, Achiruddin, Edy dan Parlin bergeming.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved