PHK
Fakta di Balik Kebijakan Net TV PHK 30 Persen Karyawannya
Perusahaan induk media, PT Netvisi Media Tbk (NETV) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 persen total karyawannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Perusahaan induk media, PT Netvisi Media Tbk (NETV) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 persen total karyawannya. Hal ini sebagaimana diungkapkan manajemen perusahaan dalam dokumen yang diunggah di lamann keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen Net TV menyatakan, perusahaan saat ini tengah melakukan perbaikan kondisi bisnis. Hal ini dilakukan seiring dengan diterapkannya kebijakan peralihan dari TV analog menjadi TV digital.
Adapun salah satu hasil evaluasi yang dilakukan perusahaan ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Perusahaan mempertimbangkan kembali kebutuhan pada setiap bagian atau divisi perseroan.
"Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan perusahaan," tulis manajemen Net TV sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (16/9/2023).
"Perusahaan menyadari bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah bagi perusahaan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, perusahaan akan senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi lanjutan keterangan perusahaan.
Manajemen Net TV mengklaim keputusan PHK ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha perseroan, termasuk seluruh anggota grup perusahaan.
Sebagai informasi, harga saham Net TV langsung merosot setelah manajemen mengumumkan perampingan tersebut.
Melansir data RTI, saham NETV ambles 4,95 persen ke Rp 96 pada perdagangan Sabtu (15/9/2023).
Perusahaan menyebutkan langkah PHK dilakukan imbas kebijakan pemerintah terkait perpindahan dari siaran TV analog ke TV digital.
Regulasi itu mengurangi kebutuhan sumber daya manusia di lini kerja terkait, serta adanya peluang efisiensi dalam lini kerja tertentu.
"Adapun tindakan tersebut perseroan lakukan sebagai imbas dari kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi perpindahan dari siaran berbasis teknologi analog menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial yang mengurangi kebutuhan sumber daya manusia dalam lini kerja terkait serta adanya peluang efisiensi dalam lini kerja tertentu," tulis pernyataan perusahaan.
Mengacu kepada data laporan keuangan NET TV, per akhir Juni 2023 perusahaan yang berdomisili di Jakarta Selatan ini memiliki karyawan sebanyak 910 orang.
"Jumlah karyawan Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya disebut Grup) adalah 910 dan 909 karyawan masing-masing pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022," tulis laporan tersebut.
Jika dihitung jumlah karyawan yang terkena PHK 30 persen dari 910 orang, maka jumlahnya mencapai 273 orang.
Maka dari itu, diperkirakan jumlah karyawan NET TV yang tersisa usai PHK kali ini 637 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pegawai-NET-TV_Net-TV-PHK-Karyawan_.jpg)