TOPIK
PHK
-
Perusahaan induk media, PT Netvisi Media Tbk (NETV) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 persen total karyawannya.
-
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
-
Imbas PHK massal ini diprediksi akan turut mengalami peningkatan angka klaim seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved