PHK
PHK Massal Melanda Indonesia, BPJamsostek Pastikan Layanan dan Keuangan Siap
Imbas PHK massal ini diprediksi akan turut mengalami peningkatan angka klaim seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini menerjang beberapa perusahaan di Indonesia.
Adapun imbas dari keadaan tersebut diprediksi akan turut mengalami peningkatan angka klaim seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Oni Marbun memastikan, seluruh infrastruktur layanan dan keuangan BPJamsostek dalam keadaan siap.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Siswa yang Tendang Nenek di Tapsel Tidak Beragama
"Siapapun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT dan JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek," ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Dikatakannya, BPJamsostek memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT.
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik.
Baca juga: Pria di Amplas Tewas Diamuk Massa setelah Kepergok Curi Sepeda Motor
Sedangkan bagi peserta yang saldonya di atas 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia.
Selain itu, peserta yang juga terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.
Dihimpun menurut data, hingga oktober 2022 BPJamsostek telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp 36 triliun angka ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp 25 miliar.
(cr9/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPJamsostek-Siap-Layani-Badai-PHK-Indonesia.jpg)