PHK
Pengusaha Tidak Bisa Melakukan PHK dengan 10 Alasan Berikut
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan beberapa alasan.
"Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!," tulis Kemnaker melalui laman instagramnya dikutip, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: DAFTAR Besaran Pesangon yang Diterima Karyawan Jika Terkena PHK Sesuai Perppu Cipta Kerja
Pengusaha Dilarang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh Gara-Gara :
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Baca juga: Ancaman Resesi di Depan Mata, Amazon Bakal PHK 18.000 Karyawan, PHK Melonjak 649 Persen
6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
(cr10/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/phk_20161001_122603.jpg)