Berita Persidangan

Sidang Dakwaan Eks Rektor UINSU Kasus Dugaan Korupsi Program Ma'had Ditunda, Ini Perintah Hakim

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) ditunda

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Foto suasana sidang Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraninun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) ditunda, Majelis hakim minta terdakwa untuk dihadirkan.

Saidurrahman diketahui diadili dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 956 juta lebih.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan karena terdakwa masih belum ditahan.

Baca juga: Risman Harahap Si Pembunuh Keji Safitri Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Permintaan Pengacara Korban

Baca juga: Kepala Desa Asri Sitepu Tak Cuma Provokasi Warga, 4 Polisi Disiram Pertalite dan Diancam Bakar

Baca juga: Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diberhentikan dari Pengurus PBNU

"Baiklah, untuk terdakwa Saidurrahman in absentia. Kita minta tunda seminggu lagi ya," ucap hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun, Kamis (14/9/2023).

Hakim meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan terdakwa pada sidang pekan depan.

"Dipanggil kembali," kata hakim lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Ali, Kamis (27/7/2023).

Penetapan tersangka itu, lanjut Ali, dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan.

Dalam kasus tersebut, diketahui Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," urainya.

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.

Dalam perkara ini, diketahui tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku Eks Rektor UINSU.

"Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved