Berita Persidangan
Sidang Dakwaan Eks Rektor UINSU Kasus Dugaan Korupsi Program Ma'had Ditunda, Ini Perintah Hakim
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) ditunda
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) ditunda, Majelis hakim minta terdakwa untuk dihadirkan.
Saidurrahman diketahui diadili dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 956 juta lebih.
Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan karena terdakwa masih belum ditahan.
Baca juga: Risman Harahap Si Pembunuh Keji Safitri Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Permintaan Pengacara Korban
Baca juga: Kepala Desa Asri Sitepu Tak Cuma Provokasi Warga, 4 Polisi Disiram Pertalite dan Diancam Bakar
Baca juga: Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diberhentikan dari Pengurus PBNU
"Baiklah, untuk terdakwa Saidurrahman in absentia. Kita minta tunda seminggu lagi ya," ucap hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun, Kamis (14/9/2023).
Hakim meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan terdakwa pada sidang pekan depan.
"Dipanggil kembali," kata hakim lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.
"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Ali, Kamis (27/7/2023).
Penetapan tersangka itu, lanjut Ali, dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan.
Dalam kasus tersebut, diketahui Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," urainya.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.
Dalam perkara ini, diketahui tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku Eks Rektor UINSU.
"Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ujarnya.
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Berita Persidangan
Sulhanuddin
dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Mahad
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-suasana-sidang-Majelis-hakim-yang-diketuai-Sulhanuddin_Dugan-korupsi-mahad-UINSU.jpg)