Berita Persidangan
Risman Harahap Si Pembunuh Keji Safitri Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Permintaan Pengacara Korban
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah di bawah selaput tipis otak kiri dan kanan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Risman Harahap (73) dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Safitri.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membenarkan, bahwa dirinya telah membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa.
"Udah bang, (dituntut) 10 tahun," kata JPU Septian kepada Tribun Medan, Kamis (14/9/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Menyikapi hal tersebut, Pengacara keluarga korban Paul Tambunan mengatakan adanya kejanggalan dalam tuntutan tersebut.
Menurutnya, perlakuan terdakwa begitu sadis dan keji dalam melakukan aksinya, namun malah dituntut hanya 10 tahun.
"Kami dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar Terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban," kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia juga menilai, dalam penanganan kasus tersebut, Kepolisian terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.
"Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri dimana Penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan Prarekonstruksi atau Rekonstruksi," ujarnya.
Paul berharap, agar Majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang seberat-beratnya.
Selain itu, Paul juga berharap, agar Majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan membayar uang restitusi sebesar Rp 253 juta.
"Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini Pelakunya mohon dihukum seberat-beratnya dan mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, dan dapat memutuskan mengenai restitusi hingga nilai restitusi yang menurut JPU sudah dimasukkan didalam tuntutan dapat diserahkan kepada Ibu Korban selalu Ahli waris sebesar Rp 253 juta sesuai dengan surat Laporan Penilaian ganti Kerugian Nomor Register: 0942/P.BPP-LPSK/IV/2023 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Surat Permohonan Restitusi nomor: R-1858/4.1.IP/LPSK/07/2023," harapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Septian Napitupulu mengatakan, bahwa perkara tersebut berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022, saksi Sudirgo sekitar pukul 08.00 WIB menjemput saksi Rumiana dirumahnya untuk mengantarkan saksi Rumiana dan Korban Safitri ke Jalan Emas Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tepatnya didepan yang Yang Lim Plaza dengan tujuan untuk menerima sembako.
"Kemudian setelah saksi Rumiana dan Korban Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, saksi Rumiana menemui saksi Sutrisno untuk menitipkan Korban Safitri untuk sementara dikarenakan saksi Rumiana akan pergi ke kamar mandi, dimana maksud dari saksi Rumiana menitipkan Korban Safitri kepada saksi Sutrisno dikarenakan Korban Safitri dalam keadaan cacat mental," ucap Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah, sesampainya Terdakwa Risman Harahap di Jalan Emas sekitar pukul 13.30 WIB, Risman berhenti di depan saksi Sutrisno dan Korban Safitri, kemudian Korban Safitri meminta uang sebesar Rp 5.000 sebanyak tiga kali kepada Terdakwa Risman Harahap, yang mana saksi Sutrisno kemudian memarahi korban Safitri, selanjutnya Terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mayat-wanita-dalam-karung-Sungai-Amplas.jpg)