Berita Persidangan

Sidang Dakwaan Eks Rektor UINSU Kasus Dugaan Korupsi Program Ma'had Ditunda, Ini Perintah Hakim

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) ditunda

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Foto suasana sidang Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraninun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9/2023). 

Sementara, tersangka Saidurrahman masih dalam pengejaran. Karena, tersangka ketika dihubungi berulang kali baik sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga memenuhi panggilan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan, saat ini tim Pidsus masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurrahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11/2021).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalaha melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved