Kasus Pembunuhan

Jonro Sihombing di Vonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Berencana

Jonro Sihombing, pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Presley Selamet Hutapea menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (

"Ini kan keputusan belum inkrah . Masih ada waktu tujuh hari unutk melakukan banding. Sehingga tadi majelis hakim menyampaikan kepada terdakwa, ini bukan akhir daripada perjalanan kasus ini. Hak untuk banding masih ada diberikan kepada terdakwa, " Tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Jonro Sihombing (33), pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi diringkus Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (6/3/2023).

Jonro menghabisi nyawa korban, Presly Selamet Hutapea (40) dengan cara di tikam menggunakan pisau di sekujur tubuhnya.

Sehingga, korban mengalami bekas tikaman di bagian perut, lengan tangan, dan leher yang membuat korban kehabisan darah ketika dilarikan ke Puskesmas Tigalingga.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor, dan hendak mengisi angin di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya.

Saat itu pelaku pun sudah menunggu korban di sekitaran bengkel tersebut dengan membawa senjata tajam.

"Ketika korban datang, si pelaku langsung menikam korban , " Ujarnya.

Setelah puas menikam korban, pelaku pun kemudian melarikan diri dan warga sekitar langsung membawa korban ke Puskesmas Tigalingga.

Setibanya di puskesmas, nyawa korban pun tidak tergolong dan meninggal dunia.

Petugas gabungan Polsek Tigalingga dan Sat Reskrim Polres Dairi bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian diringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk milik warga dengan jarak yang cukup jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku kemudian berhasil kami ringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk warga, " Terangnya.

(cr7/tribun-medan.com)

Ket : keluarga korban, Jonro Sihombing yang hadir di persidangan Pengadilan Negeri Sidikalang sambil memegang foto almarhum semasa hidup.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved