Kasus Pembunuhan

Jonro Sihombing di Vonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Berencana

Jonro Sihombing, pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Presley Selamet Hutapea menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Jonro Sihombing, pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Presley Selamet Hutapea menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/8/2023).

Sidang yang dilakukan secara virtual itu sempat didatangi oleh pihak keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Tigalingga secara beramai - ramai.

Pantauan Tribun Medan, sanak saudara dari korban tampak memenuhi ruangan sidang dan di halaman luar Pengadilan Negeri Sidikalang.

Tampak juga petugas Kepolisian dari Polres Dairi melakukan pengamanan baik di dalam ruangan sidang maupun di luar sidang.

Humas Pengadilan Negeri Sidikalang, Johanes Edison mengatakan, sesuai amar putusan Sidang hakim penjara 20 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 20 tahun.

"Dari sidang tadi sudah di putus oleh hakim, dengan amar putusan penjara 20 tahun pidana sesuai dengan tuntutan jaksa 20 tahun, di dakwa dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP (tentang) pembunuhan dengan berencana , " Ujar Johanes

Dalam sidang tersebut, terdakwa, Jonro Sihombing merasa keberatan , dan majelis hakim mempersilahkan untuk mengajukan banding.

"Keputusan itu tidak berkekuatan tetap, masing - masing pihak mempunyai hak yang sama untuk melanjutkan hukum, " Terang Johanes.

Terkait keramaian yang ada, pihak Pengadilan Negeri Sidikalang melakukan kordinasi bersama Polres Dairi untuk melakukan pengamanan ketat saat proses persidangan.

"Karena masa yang datang juga banyak, jadi kami bekerjasama dengan pihak kepolisian , jadi kami mengambil tindakan yang antisipatif dengan menjaga ketertiban syukurnya persidangan bisa berjalan dengan lancar, " Tutup Johanes.

Sementara itu, menurut perwakilan masyarakat, Robinson Simbolon mengaku puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kami dari perwakilan keluarga dan juga masyarakat, juga memiliki pertimbangan - pertimbangan kemanusiaan. Artinya, 20 tahun pun si terdakwa itu di hukum, keluarga korban bersama masyarakat dapat menerima dengan iklas," Ujar Robinson.

Dikatakannya, kehadiran masyarakat untuk mendampingi pihak keluarga baik dari awal kasus bergulir di Polres Dairi hingga putusan vonis.

"Keluarga korban, dan juga satu kampung mereka merasa kehilangan atas kejadian pembunuhan ini, " Ucapnya.

Adapun langkah - langkah yang akan dilakukan oleh pihak keluarga yakni mempersiapkan apabila pihak terdakwa melakukan banding atas putusan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved