Kasus Pembunuhan
Pratu Richal Alunpah yang Habisi Pemilik Warung di Polonia Divonis 1,5 Tahun Bui
Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.
Amar putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap hakim ketua, Selasa (23/1/2024).
Diuraikan hakim, bahwa terdakwa yang menikam leher saudara Yosua sehingga korban mengalami luka dileher dan menyebabkan pembuluh darah dileher putus dan akhirnya korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka.
"Unsur ketiga, menyebabkan mati," sebutnya.
Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis pidana penjara selama 18 bulan.
"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Adapun hal memberatkan menurut hakim yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp 69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya disatuan," urai hakim.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.
| TERKUAK ISI Chat Zakilah, Penyebab Sahir Tega Bunuh Istri, Korban Dibalut Dikasih Pewangi dan Kopi |
|
|---|
| Polres Humbahas Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan |
|
|---|
| Diduga Karena Cemburu dan Menolak Berhubungan, Seorang Wanita Berakhir Tragis di Tangan Mantan Suami |
|
|---|
| Oknum TNI Pratu Richal Divonis Ringan 1,5 Tahun Bunuh Warga Polonia, LBH Medan: Pasalnya kok 351 |
|
|---|
| Baru Kenal dari Medsos Sudah Ajak Hubungan Intim, 2 Wanita Lainnya Sudah Dihamili Argiyan |
|
|---|