Berita Viral
Tragis, Suami Cemburu Aniaya Istri, Sempat Mabuk Sama, Begitu Sadar Syok Ternyata Sudah Tewas
Cekcok mulut serasa tak menyelesaikan perkara, Jetsadakorn langsung main tangan ke Irada.
Menurut pasal 290 KUHP, Jetsadakorn terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.
Kasus ini menambah daftar panjang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dipicu rasa cemburu.
Baca juga: BAYARAN Selebgram Siskaeee hingga Virly Virginia Dalam Film Dewasa Berdurasi 1 hingga 1,5 Jam
Laporan tahun 2022 oleh Operation Center for Preventing Domestic Violence Thailand, mengungkapkan ada 2374 orang menjadi korban KDRT.
Pemicunya di antaranya kareba penggunaan narkoba, konsumsi alkohol dan cemburu.
Tiga hal itu menjadi faktor utama terjadinya KDRT.
Asisten profesor dari Universitas Chulalongkorn mengatakan Thailand berada di peringkat sepuluh besar negara dengan kasus KDRT tertinggi pada tahun 2016 silam.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-2.jpg)