Breaking News

Sumut Terkini

Pensiun Dini, Antony Sinaga yang Pernah Dinonjobkan Edy Rahmayadi Ingin Maju Jadi Calon Gubernur

Mantan ASN Pemprov Sumatra Utara, Antony Horas Panusunan Sinaga resmi penisun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Antony Horas Panusunan Sinaga saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Ia resmi penisun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Antony dan Bonaparte Manurung menceritakan mereka saat ini hanya memiliki satu kali kesempatan saja untuk mendaftar. Hal ini lantaran usia mereka saat ini sudah menginjak 55 tahun.

Sebelumnya keduanya juga sempat ikut lelang jabatan di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang dibuka oleh Bupati Ashari. Meski demikian Bupati belum memberikan kesempatan untuk mereka berdua.

Karena hingga saat ini tidak ada tanda-tanda untuk mendapat jabatan makanya mereka mencoba keberuntungan di Provinsi.

Kali Ini Gugat Dugaan Pemalsuan Dokumen
Stafnya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang, Antony Sinaga melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi pengisian jabatan Eselon II Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam laporan tertanggal 26 Januari 2023 itu, Antony menyebut ada kejanggalan dirinya yang tidak diluluskan dalam seleksi administrasi.

Antony mengatakan, ASN Pemprov Sumut yang lulus justru adalah yang telah ia laporkan ke KASN atas dugaan pemalsuan dokumen penilaian prestasi kerja (DP3).

"Saya meminta Sekda Arief Trinugroho membatalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pengisian jabatan eselon II karena meluluskan Desni Maharani Saragih, Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu dan pelaksana tugas (PLT)
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu," ujar Antony Sinaga, Selasa (31/1/2023).

Antony yang mengajukan lamaran sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara mengatakan, dirinya heran mengapa pansel meluluskan Desni Saragih yang sudah sudah ia laporkan kepada Ketua Komisi Apratur Sipil Negara RI di Jakarta.

Selain ke KASN, Antony juga melaporkannya ke Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara RI di Jakara, Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri di Jakarta, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

"Laporan itu atas dugaan Manipulasi DP3 Kenaikan Pangkat TMT 25 Mei s/d 31 Desember 2018 dan DP3 TMT 1 Januari s/d 17 Juni 2019 yang dipergunakan untuk kenaikan pangkat Desni Maharani Saragih, dari Penata Tingkat I (III D) ke Pembina (IV-A) TMT 01 Oktober 2020," jelasnya.

Dalam laporannya, Antony juga meminta KASN untuk mencabut izin Sekda Arief Trinugroho untuk melakukan Rotasi, Mutasi dan Open Biding, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berharap dengan pelaporan saya ini bisa terwujud pemerintahan Sumatera Utara yang Bersih dan Bermartabat," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan klarifikasi atas laporan Antony Sinaga akan dilakukan oleh KASN pada Jumat 3 Februari 2023 mendatang. Dalam undangan yang dilihat tribun-medan.com, Antony juga diminta untuk menyiapkan bukti dokumen DP3 yang diduga dipalsukan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Trinugroho mengatakan, proses seleksi administrasi sudah dilakukan dengan teliti oleh panitia seleksi.

"Kalau yang bersangkutan tidak lulus, itu hasil dari panitia seleksi, bukan hasil dari sekda sebagai ketua, jadi diteliti semua berkas-berkasnya oleh panitia seleksi. Itu ada berita acaranya semua," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved