Sumut Terkini

Pensiun Dini, Antony Sinaga yang Pernah Dinonjobkan Edy Rahmayadi Ingin Maju Jadi Calon Gubernur

Mantan ASN Pemprov Sumatra Utara, Antony Horas Panusunan Sinaga resmi penisun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Antony Horas Panusunan Sinaga saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Ia resmi penisun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan ASN Pemprov Sumatra Utara, Antony Horas Panusunan Sinaga resmi penisun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Antony pensiun dari jabatan terakhirnya sebagai Stafnya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang sejak 1 Juni 2023.

Sebelumnya, Ia pernah dinonjobkan oleh gubernur Sumut periode 2018-2023 Edy Rahmayadi saat menjabat dalam jabatan eselon III sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan pada tahun 2019.

Ia kemudian melawan dengan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengklaim bahwa tindakan gubernur melanggar Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2019 tentang Penilaian Kerja PNS.

Setelah berhasil memenangkan perjuangannya melawan gubernur, Antony kembali menjabat dalam jabatan eselon III, sebagai pemimpin Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Sosial Anak di Gunungsitoli, Nias.

Antony mengungkapkan bahwa karena kekecewaannya terhadap sistem manajemen pemerintahan di Pemprov Sumut, ia berencana untuk mencalonkan diri dalam Pilkada tahun 2024 di Sumut.

“Kami yakin bahwa untuk menciptakan Pemerintahan yang baik dan bersih, kami harus terlibat dalam Pilkada Sumut,” katanya.

Sebagai modal awal, Antony mengaku dirinya mendapatkan dukungan dari banyak ASN di lingkungan Pemprov dan Sumut.

"Saya juga berencana untuk mempresentasikan pengalaman dan gagasan kepada partai politik (Parpol) dan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan warga Sumut," katanya.

Antony Sinaga yang Berani Lawan Gugat Gubernur Edy Rahmayadi Tak Lulus Eselon II, Lagi-lagi Bereaksi

Berikut adalah napak tilas kasus persinggungan antara Edy Rahmayadi sewaktu menjabat Gubernur Sumut dengan Antony Sinaga yang dikenal frontal.

Antony Sinaga, sosok yang berani melawan dan menggugat Edy Rahmayadi karena pernah dicopot dari jabatannya, kembali menjadi buah bibir di ruang publik.

Sosok fenomenal ini, diketahui mengajukan diri untuk duduk di kursi eselon II, namun hasil akhirnya, ia dinyatakan tidak lulus.

Serupa dengan sebelumnya, pria yang menjabat stafnya staf ahli  Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang ini menggugat hasil seleksi yang dinilai janggal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak tanggung-tanggung, ia meminta KASN dalam laporannya, untuk mencabut izin Sekda Pemprov Sumut Arief Trinugroho untuk melakukan Rotasi, Mutasi dan Open Biding, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang, Antony Sinaga. (HO)
Menarik untuk diikuti perkembangannya. Sebab, sebelumnya sewaktu menggugat Edy Rahmayadi, Antony Sinaga pun melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri hingga Presiden.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved