Dugaan Korupsi

Kejari Deliserdang Diduga Kongkalikong Loloskan dr Herri Kurnia dari Perkara Korupsi

Kejari Deliserdang diduga melakukan kongkalikong atas penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Redyanto Sidi Jambak selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dokter Tengku Gita AIsyaritha saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2023). 

"Laporan akuntan publik Ribka Aretha dan Rekan yang menjadi dasar dakwaan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 725.478.290 sangat tidak berdasar dan tidak beralasan pula untuk mendakwa terdakwa, karena laporan akuntan independen yang tidak memiliki legal standing untuk menyatakan telah terjadinya kerugian keuangan Negara," kata Redyanto. 

Redyanto menilai, hanya BPK RI yang bisa menetapkan telah terjadi kerugian negara.

Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU RI nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal itu disebutkan BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMN dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. 

"Akuntan Independen boleh menghitung tapi nggak bisa menyebut ada kerugian negara. Hanya BPK yang bisa. Kenapa enggak pakai BPK?,"

"Karena hasil kerugian negara yang diaudit oleh akuntan independen yang jelas tidak memiliki legal standing untuk menyatakan ada atau telah terjadinya kerugian keuangan negara tersebut di atas, makanya kami minta laporan akuntan Ribka Aretha dan Rekan batal demi hukum karena bertentangan dan tidak sesuai dengan yang diatur oleh Perundang-Undangan," ucap Redyanto.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved