Breaking News

Dugaan Korupsi

Kejari Deliserdang Diduga Kongkalikong Loloskan dr Herri Kurnia dari Perkara Korupsi

Kejari Deliserdang diduga melakukan kongkalikong atas penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Redyanto Sidi Jambak selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dokter Tengku Gita AIsyaritha saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Kejari Deliserdang diduga melakukan kongkalikong atas penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista.

Ada dugaan, bahwa dr Ade Budi Krista disinyalir sengaja dikriminalisasi pihak kejaksaan.

Pasalnya, dalam perkara dugaan korupsi jasa konsultan tahun 2021 itu, dr Herri Kurniawan, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang diduga sengaja diloloskan dari jerat hukum.

Padahal, saat proyek jasa konsultan ini berjalan, dr Herri Kurniawan yang sekarang ditunjuk Bupati Deliserdang sebagai Kabid Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Deliserdang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

"Mengapa PPK tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum? Kalau semua salah, dia (dr Herri Kurniawan) juga harusnya bertanggungjawab, karena ada fakta dia juga telah melakukan adminstrasi hukum karena mengajukan proses lelang ke ULP," kata Redyanto Sidi, kuasa hukum dr Ade Budi Krista, Selasa (12/9/2023).

Mencuatnya dugaan kongkalikong Kejari Deliserdang ini lantaran saat kasus dugaan korupsi ini diusut, M Iqbal, adik kandung dr Herri Kurniawan menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Deliserdang.

Saat ini, M Iqbal sudah dipindahktugaskan ke Gorontalo dan menjabat sebagai Kajari Gorontalo.

Terpisah, dr Herri Kurniawan ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com mengenai dugaan korupsi tersebut berdalih tidak tahu apa-apa.

Namun dia sempat mengaku menjabat sebagai PPK, meski akhirnya mengatakan bahwa dia mengundurkan diri, dan posisinya digantikan oleh drg Kornelius.

"Aku enggak tahu apa-apa dalam kasus ini. Aku pun bingung, kok nama ku dibawa-bawa," katanya.

Herri mengatakan, dia tidak punya dendam ke siapapun.

"Aku pun enggak pernah ngadu-ngadu sama adik ku (Kajari Gorontalo). Aku pernah juganya diperiksa kejaksaan tiga kali, tapi aku enggak tau apa-apa. SK jadi PPK saja aku enggak ada," kata dr Herri Kurniawan. 

Kejanggalan Penghitungan Kerugian Negara

Redyanto Sidi, kuasa hukum dr Ade Budi Krista mengatakan, ada kejanggalan dalam proses penghitungan kerugian negara.

Pasalnya, yang menjadi acuan penghitungan kerugian negara bukan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI, melainkan dari pihak swasta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved