Dugaan Korupsi
Kejari Deliserdang Diduga Kongkalikong Loloskan dr Herri Kurnia dari Perkara Korupsi
Kejari Deliserdang diduga melakukan kongkalikong atas penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Kejari Deliserdang diduga melakukan kongkalikong atas penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista.
Ada dugaan, bahwa dr Ade Budi Krista disinyalir sengaja dikriminalisasi pihak kejaksaan.
Pasalnya, dalam perkara dugaan korupsi jasa konsultan tahun 2021 itu, dr Herri Kurniawan, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang diduga sengaja diloloskan dari jerat hukum.
Padahal, saat proyek jasa konsultan ini berjalan, dr Herri Kurniawan yang sekarang ditunjuk Bupati Deliserdang sebagai Kabid Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Deliserdang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
"Mengapa PPK tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum? Kalau semua salah, dia (dr Herri Kurniawan) juga harusnya bertanggungjawab, karena ada fakta dia juga telah melakukan adminstrasi hukum karena mengajukan proses lelang ke ULP," kata Redyanto Sidi, kuasa hukum dr Ade Budi Krista, Selasa (12/9/2023).
Mencuatnya dugaan kongkalikong Kejari Deliserdang ini lantaran saat kasus dugaan korupsi ini diusut, M Iqbal, adik kandung dr Herri Kurniawan menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Deliserdang.
Saat ini, M Iqbal sudah dipindahktugaskan ke Gorontalo dan menjabat sebagai Kajari Gorontalo.
Terpisah, dr Herri Kurniawan ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com mengenai dugaan korupsi tersebut berdalih tidak tahu apa-apa.
Namun dia sempat mengaku menjabat sebagai PPK, meski akhirnya mengatakan bahwa dia mengundurkan diri, dan posisinya digantikan oleh drg Kornelius.
"Aku enggak tahu apa-apa dalam kasus ini. Aku pun bingung, kok nama ku dibawa-bawa," katanya.
Herri mengatakan, dia tidak punya dendam ke siapapun.
"Aku pun enggak pernah ngadu-ngadu sama adik ku (Kajari Gorontalo). Aku pernah juganya diperiksa kejaksaan tiga kali, tapi aku enggak tau apa-apa. SK jadi PPK saja aku enggak ada," kata dr Herri Kurniawan.Kejanggalan Penghitungan Kerugian Negara
Redyanto Sidi, kuasa hukum dr Ade Budi Krista mengatakan, ada kejanggalan dalam proses penghitungan kerugian negara.
Pasalnya, yang menjadi acuan penghitungan kerugian negara bukan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI, melainkan dari pihak swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PH-dr-Gita-Redyanto-Sidi-Jambak.jpg)