Korupsi

Fakta Baru Dugaan Korupsi di Dinkes Deli Serdang, Nama Abang Kajari Gorontalo Terseret

Fakta baru kini muncul dalam kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal DinkesDeliserdang

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan dr Ade Budi Krista saat masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan.  

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Fakta baru kini muncul dalam kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal pada Dinas Kesehatan Deli Serdang tahun 2021.

Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista yang kini sudah ditahan dan sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap berbagai hal.

Selain merasa dirinya telah dikriminalisasi ia juga menyeret nama mantan Sekretarisnya, dr Herri Kurnia, Mars.

Saat itu juga disinggung soal Akuntan Publik yang dianggap tidak memiliki legal standing dan kewenangan untuk menyatakan kerugian negara oleh JPU.

dr Ade Budi Krista melalui penasehat hukumnya, Redyanto Sidi menyampaikan wajar kliennya merasa dikriminalisasi lantaran banyak fakta yang diduga disembunyikan oleh JPU dalam kasus ini.

Disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr Herri Kurnia, Mars yang juga merupakan mantan Sekreretaris di Dinas Kesehatan tidak tersentuh oleh hukum dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Disebut berdasarkan surat tertanggal 25 Mei 2021 yang bersangkutan menyampaikan Permohonan Pelelangan Konstruksi kepada kepala Pokja ULP Kabupaten Deli Serdang atas kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

"Mengapa PPK tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum?. kalau semua salah dia juga harusnya bertanggungjawab karena ada fakta dia juga telah melakukan adminstrasi hukum karena mengajukan proses lelang ke ULP, "kata Redyanto Selasa, (12/9/2023)

Dari data yang dihimpun dr Herri Kurnia, Mars saat ini tidak lagi menjabat di Dinas Kesehatan. Oleh Bupati Deli Serdang, ia pun sudah dijadikan sebagai Kabid data dan Informasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Deli Serdang.

Selama ini dr Herri juga dikenal sebagai bagian dari keluarga Adhyaksa karena adiknya Muhammad Iqbal yang dulunya menjabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang kini sudah menjabat sebagai Kajari Gorontalo.

Redyanto Sidi menyampaikan kliennya juga keberatan atas dakwaan yang disusun atas laporan Akuntan Publik yang tidak memiliki legal standing dan kewenangan untuk menyatakan kerugian negara.

Disebut sesuai surat dakwaan JPU telah menuduh kliennya melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara berdasarkan laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan atas penghitungan kerugian keuangan Negara Nomor:00023/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2022 Tanggal 11 April 2023 kerugian uang negara sebesar Rp. 725.478.290.

"Dituduh memperkaya PT. Bina Mitra Artanami sejumlah Rp 302.906.666, CV. Presisi Tama sejumlah Rp. 301.264.323 dan CV. DNA Consultant sejumlah Rp. 121. 307.301. Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menjadi dasar dakwaan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 725.478.290 sangat tidak berdasar dan tidak beralasan pula untuk mendakwa terdakwa karena laporan Akuntan Independen yang tidak memiliki legal standing untuk menyatakan telah terjadinya kerugian keuangan Negara," kata Redyanto.

Redyanto menilai hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bisa menetapkan telah terjadi kerugian negara. Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU RI nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal itu disebutkan BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMN dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved