Pencabulan di Pesantren

Suka Nonton Film Dewasa Lalu Cabuli 24 Santri, Dua Ustaz Menyimpang Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua ustaz yang suka nonton film bokep gay dan cabuli 24 santri dituntut 15 tahun penjara.

|
Editor: Array A Argus
HO
Dua guru pesantren SD (30) dan MS (26) yang cabuli 24 santri 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua ustaz yang suka nonton film bokep gay dan cabuli 24 santri dituntut 15 tahun penjara.

Adapun dua ustaz yang suka nonton film bokep dan cabuli 24 santri itu masing-masing Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay alias Saleh (27).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, pembacaan nota tuntutan terhadap kedua terdakwa digelar pada Rabu (6/9/2023) kemarin.

"Sudah kami bacakan tuntutannya 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Rikardo kepasa Tribun Medan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Dua Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Berulangkali, Datangi Langsung ke Kamar dan Modus Minta Dipijit

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual melanggar pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf b, e dan g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022.

Menurut jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Rencananya, sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas

Punya Orientasi Menyimpang

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak, dalam persidangan lanjutan di PN Sibuhuan terungkap, bahwa kedua ustaz ini punya orientasi seksual menyimpang.

Baca juga: Ulah Bejat Dua Ustaz Cabuli 24 Santri, Pesantren di Palas Kehilangan Kepercayaan Masyarakat

Keduanya suka dengan sesama jenis, dan terdorong melakukan perbuatan cabul karena sering nonton film bokep gay

"Terdakwa mengakui perbuatannya terdorong karena menyukai anak laki-laki dan juga karena menonton film porno yang berjenis gay (sesama jenis laki-laki)," kata JPU Rikardo Simanjuntak, Rabu (23/8/2023).

Rikardo mengatakan, bahwa kedua ustaz pesantren ini mengaku mendapatkan sensasi kepuasan tersendiri usai mencabuli para santri.

Baca juga: Viral Pengakuan Santri UIN Walisongo Sering Dikasih Makan Makanan Basi, Sudah Lebih dari Tiga Kali

"Disisi lain, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Para terdakwa juga mengakui memiliki nafsu seksual yang menyimpang," urainya.

Dijelaskan Rikardo, para terdakwa merupakan tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut, dengan mata pelajaran nahu dan fiqih.

"Agenda persidangan selanjutnya pembacaan tuntutan 6 september 2023," pungkasnya.

Kepercayaan Publik Hilang Akibat Ulah Dua Terdakwa

Dalam persidangan terungkap, bahwa akibat ulah kedua ustaz pesantren ini, tempat pendidikan yang selama ini mengajari banyak santri kehilangan kepercayaan publik. 

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak usai menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Dalam persidangan Rabu (9/8/2023), berdasarkan keterangan pihak sekolah, kedua terdakwa saat ini telah diberhentikan dengan tidak hormat dari sekolah, karena telah mencoreng nama sekolah dan marwah dunia pendidikan," kata JPU Rikardo saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Seorang Santri Berusia 13 Tahun Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Tanah Sirah Kayu Aro Sumbar

Selain itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, membuat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah pesantren yang saksi pimpin menjadi menurun dan berimbas kepada guru guru yang mengajar di pesantren tersebut.

Selain keterangan dari pihak sekolah, orangtua korban juga hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, orangtua korban mengaku kecewa dan sangat kesal dengan perbuatan kedua terdakwa.

"Karena saksi tidak menyangka kedua terdakwa tega melakukan hal pencabulan itu terhadap anak saksi dan anak-anak lainnya yang menjadi korban," katanya.

Baca juga: INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Bahkan, lanjut JPU, satu diantara saksi yang merupakan orangtua korban sampai menangis di persidangan, tatkala mengingat perbuatan keji dua ustaz cabul tersebut.

Selain mendengar keterangan saksi orangtua korban, turut dihadirkan empat orang santri yang menjadi korban.

Dalam keterangannya, para santri mengaku dicabuli secara bergantian oleh pelaku. 

"Kedua terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan para saksi," kata jaksa. 

Usai mendengar keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/8/2023) mendatang dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Dicabuli Usai Salat Subuh

Dua ustaz pesantren di Kabupaten Padang Lawas, M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27) berkali-kali cabuli 24 santri di pondok tempat tinggal lingkungan pesantren.

Dalam menjalankan aksinya, dua ustaz pesantren ini berpura-pura mengajak korban ke dalam pondok.

Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.

Dalam surat dakwaan terdakwa Safaruddin, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas

Saat itu, seorang siswa Pesantren Al Mustajabah di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tengah duduk di depan pondok hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam sekira pukul 05.30 WIB, usai salat subuh.

Lalu, terdakwa Safaruddin Hasibuan melihat korbannya yang tengah sendirian, dan meminta korban masuk ke dalam pondok. 

Setelah korban masuk ke dalam pondok, terdakwa pun ikut menyusul.

Selanjutnya, terdakwa meminta korban berbaring di sampingnya.

Tak lama kemudian, terdakwa pun mulai mencabuli korban.

Baca juga: SOSOK Mantan Guru Pesantren Al Zaytun, Saifuddin Ibrahim yang Usulkan 300 Ayat Al Quran Dihapus

Usai mencabuli korban, terdakwa meninggalkan korbannya di dalam pondok.

Selanjutnya, kata jaksa, aksi serupa kembali terjadi pada Februari 2023 di waktu yang sama.

Saat itu, terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal korban.

"Setelah itu, terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok, dan terdakwa mengunci pondok tersebut," kata jaksa.

Di dalam pondok, terdakwa berpura-pura ingin mengajari korban mengenai persiapan lomba MTQ.

Selanjutnya, terdakwa meminta korbannya berbaring.

Baca juga: 2 Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri Ternyata Ngajar Mata Pelajaran Fiqih, Biasa Dipanggil Ustad

"Pada saat itu, korban anak hanya memakai sarung tanpa pakaian dalam. Kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," papar jaksa.

Usai melakukan perbuatan nistanya, terdakwa lantas menyuruh korban kembali memakai sarungnya.

Terdakwa pun pergi meninggalkan korban sendirian di dalam pondok. 

Kemudian, lanjut jaksa, pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi MR, ayah dari korban anak melalui handphone.

Hamzah mengatakan pada MR, bahwa ada masalah di pondok pesantren

Mendapat informasi itu, MR kemudian datang ke pesantren.

Baca juga: Dua Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Berulangkali, Datangi Langsung ke Kamar dan Modus Minta Dipijit

Sampai di pesantren, sang anak cerita pada MR, bahwa ia sudah dicabuli oleh terdakwa Safaruddin.

Mendengar laporan sang anak, MR yang tak terima kemudian melapor pada istri pemimpin pondok pesantren

"Lalu, saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada di tempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang," kata jaksa.

Setelah itu, saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada para santri tersebut.

Kemudian para santri menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang, tapi masih banyak lagi korban atau santri lain yang telah dicabuli, namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama mereka.

Baca juga: Ketagihan Cabuli Santri, Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Paksa Korban Lakukan Oral

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 korban anak dan dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali.

Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Mei 2023 atas nama Khoirul Saleh Harahap, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padang Lawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Baca juga: Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Ketagihan Cabuli Santri, Total Korban 24 Orang

"Selain itu, terdakwa juga dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, huruf E dan huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung JPU.

Usai mendengar surat dakwaan JPU, hakim ketua Zaldy Dharmawan Putra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam perkara ini, terdakwa Saleh minta waktu untuk menunjuk Penasihat Hukum (PH) nya.

Merespon hal tersebut, sidang pembacaan dakwaan terhadap Soleh Daulay pun ditunda hingga pekan depan.

Baca juga: Julhamdi Munthe, Polisi dan Guru Pesantren Sahabat Santri

"Ternyata PH SF menyampaikan tidak ada menyampaikan keberatan, artinya kan langsung ke Pembuktian kita nanti, langsung ke persidangan saksi," kata JPU Rikardo saat dihubungi Tribun Medan.

Dikatakan Rikardo, persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (26/7/2023) mendatang.

"Disitu juga nanti sekaligus pembacaan dakwaan SD sekaligus saksi juga untuk si SD, karena pengacaranya bilang tidak ada tanggapan," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

BACA JUGA: Ulah Bejat Dua Ustaz Cabuli 24 Santri, Pesantren di Palas Kehilangan Kepercayaan Masyarakat

BACA JUGA: Musibah Mantan Anggota DPRD Langkat, Lagi Ngunduh Mantu Rumah Ludes Terbakar

BACA JUGA: IPW Tuding Kapolda Sumut Tidak Transparan Tangani Kasus Setoran Togel yang Diungkap Kodam I/BB

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved