Berita Viral
SOSOK HP dan PMP, Prewed di Gunung Bromo dan Picu Kebakaran, Api Hanguskan 50 Hektare Padang Savana
HP merupakan warga kota Surabaya, Jawa Timur, sementara PMP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian mendapat laporan kebakaran kawasan Gunung Bromo pada pukul 11.30 WIB.
Seusai mendapat laporan, Personel Polsek Sukapura lantas diterjunkan ke lokasi.
Baca juga: Viral Anak Di Bawah Umur Dilarikan, Polres Tebing Tinggi Buru Pelaku dan Tetapkan DPO
"Petugas sudah mendapati Padang Savana sudah terbakar hebat. Saat ini, personel kami, TNBTS, masyarakat Tengger, relawan, dan sejumlah instansi lain masih berjibaku memadamkan api. Meski angin berhembus kencang semoga kebakaran tak makin meluas. Kami mengimbau pada semua pihak. Baik itu pengelola, wisatawan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Karena ini merupakan aset nasional yang harus kita jaga bersama," imbuhnya.
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo menyayangkan tindakan enam pengunjung itu.
Sebab, tindakan mereka merugikan atau merusak kawasan konservasi.
"Api sudah menjalar luas sampai ke titik yang jalannya terjal dan sulit dilalui. Untuk luasan area yang terbakar saat ini sudah mencapai 50 hektare. Semoga tidak meluas. Terkait kerugian belum bisa kami taksir. Kami fokus pemadaman," jelasnya.
Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Ada tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.
Kelima orang lainnya masih berstatus saksi.
Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gunung-Bromo-kebakaran-gegara-pasangan-prewedding-yang-menyalakan-flare1.jpg)