Berita Viral
SOSOK HP dan PMP, Prewed di Gunung Bromo dan Picu Kebakaran, Api Hanguskan 50 Hektare Padang Savana
HP merupakan warga kota Surabaya, Jawa Timur, sementara PMP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok HP dan PMP, calon pengantin prewed yang memicu kebakaran di Gunung Bromo.
Api hanguskan 50 hektare padang savana.
Kecerobohan enam orang pengunjung yang melakukan sesi foto Prewedding, sebabkan kebakaran hebat di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023).
Api berkobar dan sulit dipadamkan hingga mencapai luasan 50 hektare, dipicu oleh letupan flare yang dinyalakan oleh para pelaku.
Akibat kejadian ini, manajer wedding organizer berinisial AWEW (41) dijadikan tersangka, sedangkan pasangan yang menyewa jasanya, HP (39) dan PMP (26) masih berstatus sebagai saksi.
Diketahui kemudian HP dan PMP merupakan pasangan pengantin yang ingin mengabadikan kebersamaan mereka di Padang Savana Lembah Watangan atau Bukit Telletubies.
HP merupakan warga kota Surabaya, Jawa Timur, sementara PMP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Viral, DJ Cantik ini Manggung Sambil Gendong dan Susui Bayinya, Si Anak Sampai Tidur Dengar Lagu
Keduanya menggunakan jasa AWEW bersama krunya, MGG (38) dan ET (27) yang membantu melakukan sesi pemotretan.
Seorang lagi berinisial ARVD (34), adalah wanita juru rias yang didatangkan dari Surabaya.
Dalam pers rilis Kamis (7/9/2023), Kapolres Probolinggo, Jawa Timur, AKBP Wisnu Wardana menyatakan AWEW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai manajer atau penanggung jawab WO.
"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," kata Wisnu seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Suryamalang.com.
Terungkap dari penyelidikan, tersangka ternyata tak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Selain itu, ia juga sudah mengakui memiliki lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah.
"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Baca juga: VIRAL Mobil Jip Wisatawan Bromo Masuk ke Jurang Sedalam 20 Meter, Penumpang Histeris Minta Tolong
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandas Wisnu.
Status pasangan pengantin dan pelaku lain
Hingga saat ini, polisi hanya menetapkan AWEW sebagai tersangka.
Namun hal ini tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditambahkan dalam daftar hitam.
"Lima orang ini statusnya sebagai saksi," jelas Wisnu dikutip Suryamalang.com.
Pihaknya hingga kini masih berkonsultasi dengan para ahli pidana untuk mendalami peranan mereka yang terlibat maupun adanya alat bukti lain.
"Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi," pungkasnya.
Kronologi
Terungkap kronologi kebakaran yang terjadi di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan peristiwa kebakaran bermula saat enam pengunjung menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies blok Padang Savana, Rabu (6/9/2023) siang.
Dalam kegiatan itu terdapat sesi foto prewedding yang menggunakan flare asap.
"Ada 5 flare asap yang digunakan untuk sesi foto prewedding," katanya, Kamis (7/9/2023).
Wisnu melanjutkan saat sesi foto berlangsung, rupanya hanya empat flare yang bisa menyala, sedangkan satu flare gagal dinyalakan dan timbul letupan.
"Letupan flare ini lah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap api membesar dan merambat ke area lain. Saat ini luasan area yang terbakar mencapai 50 hektare," jelasnya.
Pihak kepolisian mendapat laporan kebakaran kawasan Gunung Bromo pada pukul 11.30 WIB.
Seusai mendapat laporan, Personel Polsek Sukapura lantas diterjunkan ke lokasi.
Baca juga: Viral Anak Di Bawah Umur Dilarikan, Polres Tebing Tinggi Buru Pelaku dan Tetapkan DPO
"Petugas sudah mendapati Padang Savana sudah terbakar hebat. Saat ini, personel kami, TNBTS, masyarakat Tengger, relawan, dan sejumlah instansi lain masih berjibaku memadamkan api. Meski angin berhembus kencang semoga kebakaran tak makin meluas. Kami mengimbau pada semua pihak. Baik itu pengelola, wisatawan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Karena ini merupakan aset nasional yang harus kita jaga bersama," imbuhnya.
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo menyayangkan tindakan enam pengunjung itu.
Sebab, tindakan mereka merugikan atau merusak kawasan konservasi.
"Api sudah menjalar luas sampai ke titik yang jalannya terjal dan sulit dilalui. Untuk luasan area yang terbakar saat ini sudah mencapai 50 hektare. Semoga tidak meluas. Terkait kerugian belum bisa kami taksir. Kami fokus pemadaman," jelasnya.
Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Ada tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.
Kelima orang lainnya masih berstatus saksi.
Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gunung-Bromo-kebakaran-gegara-pasangan-prewedding-yang-menyalakan-flare1.jpg)