Polres Tebingtinggi
Viral Anak Di Bawah Umur Dilarikan, Polres Tebing Tinggi Buru Pelaku dan Tetapkan DPO
Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, terus berupaya mengungkap kasus penelantaran perempuan muda yang belum dewasa tanpa seizin orang tua.
Viral Anak Di Bawah Umur Dilarikan, Polres Tebing Tinggi Buru Pelaku dan Tetapkan DPO
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI - Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, terus berupaya mengungkap kasus penelantaran perempuan muda yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau wali yang telah menjadi viral di platform media sosial TikTok.
Seperti mana diketahui, Kasus ini viral setelah diunggah akun TikTok @pitol402 dan @adi.bangsawan.
Hingga saat ini, pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, yang diwakili oleh Kasi Humas AKP Agus Arianto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, AD (35), warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Laporan tersebut tertuang dalam Laporan polisi nomor LP/B/58/I/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Januari 2023, menggambarkan peristiwa yang menimpa putri mereka, Bunga (15), seorang pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi," ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Masih dikatakan Kasi Humas, kejadian berawal pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban berada di rumah bersama neneknya, R (61), dan V (15), yang sedang berada di dalam kamar.
"Korban mengatakan kepada saksi bahwa dia berencana kabur bersama seorang pria, MAA alias Amin (33), yang telah berumah tangga dan tinggal di Jalan Abdul Hamid Bagelen. Namun, saksi menolak ajakan tersebut," bebernya.
Lanjut AKP Andreas Tampubolon, korban kemudian keluar dari rumah melalui pintu belakang sekitar pukul 20.30 WIB, yang terdengar oleh neneknya, R, sebagai suara pagar seng yang berbunyi.
R segera mencari korban tetapi tidak berhasil menemukannya.
Mereka lalu menghubungi orang tua korban, yang pada akhirnya membuat laporan polisi tentang kejadian tersebut.
"Pada tanggal 31 Januari 2023, keluarga korban mendapat informasi dari istrinya yang bekerja di luar negeri, Singapura. Istri ini mengatakan bahwa dia menerima pesan WhatsApp dari mantan selingkuhannya, yakni pelaku, yang menjelaskan bahwa korban berada bersama dengannya. Mendengar informasi ini, keluarga korban sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebing Tinggi," jelasnya.
Namun, sambungnya, korban pulang pada tanggal 3 Februari 2023, tetapi belum bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Beberapa hari kemudian, pada tanggal 12 Februari 2023, korban pergi lagi meninggalkan rumahnya dan kembali ke rumah orang tuanya pada tanggal 14 Maret 2023.
| Polres Tebing Tinggi Gelar Cooling System untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif |
|
|---|
| Sat Reskrim Cek Lokasi Program Ketahanan Pangan di Tebing Tinggi |
|
|---|
| Wujudkan Bersih Narkoba, Kapolsek Sipispis Pimpin Penggerebekan Sarang Sabu di Tengah Kebun |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Imbau Pengguna Jalan Saat Penerangan Keliling |
|
|---|
| Jumat Barokah Polsek Sipispis, Bantu Warga yang Membutuhkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-datangi-rumah-korban.jpg)