Berita Viral

SOSOK HP dan PMP, Prewed di Gunung Bromo dan Picu Kebakaran, Api Hanguskan 50 Hektare Padang Savana

HP merupakan warga kota Surabaya, Jawa Timur, sementara PMP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Tayang:
HO
Gunung Bromo kebakaran gegara pasangan prewedding yang menyalakan flare. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok HP dan PMP, calon pengantin prewed yang memicu kebakaran di Gunung Bromo.

Api hanguskan 50 hektare padang savana.

Kecerobohan enam orang pengunjung yang melakukan sesi foto Prewedding, sebabkan kebakaran hebat di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023).

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kebakaran Bukit Bromo akibat foto prewedding. 
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kebakaran Bukit Bromo akibat foto prewedding.  (HO)

Api berkobar dan sulit dipadamkan hingga mencapai luasan 50 hektare, dipicu oleh letupan flare yang dinyalakan oleh para pelaku.

Akibat kejadian ini, manajer wedding organizer berinisial AWEW (41) dijadikan tersangka, sedangkan pasangan yang menyewa jasanya, HP (39) dan PMP (26) masih berstatus sebagai saksi.

Diketahui kemudian HP dan PMP merupakan pasangan pengantin yang ingin mengabadikan kebersamaan mereka di Padang Savana Lembah Watangan atau Bukit Telletubies.

HP merupakan warga kota Surabaya, Jawa Timur, sementara PMP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Viral, DJ Cantik ini Manggung Sambil Gendong dan Susui Bayinya, Si Anak Sampai Tidur Dengar Lagu

Keduanya menggunakan jasa AWEW bersama krunya, MGG (38) dan ET (27) yang membantu melakukan sesi pemotretan.

Seorang lagi berinisial ARVD (34), adalah wanita juru rias yang didatangkan dari Surabaya.

Dalam pers rilis Kamis (7/9/2023), Kapolres Probolinggo, Jawa Timur, AKBP Wisnu Wardana menyatakan AWEW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai manajer atau penanggung jawab WO.

Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (danendra kusumawardana/surya.co.id)

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," kata Wisnu seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Suryamalang.com.

Terungkap dari penyelidikan, tersangka ternyata tak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Selain itu, ia juga sudah mengakui memiliki lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah.

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved